National Media Nusantara
Covid-19Nasional

Pekerja di Daerah PPKM Level 4 akan Menerima Subsidi Gaji Rp1 Juta

Nasional,Natmed.id – Pemerintah akan kembali memberikan subsidi gaji atau BLT subsidi gaji sebesar Rp1 juta kepada pekerja yang upahnya di bawah Rp3,5 juta. Bantuan ini diberikan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dilansir dari laman Kompas.com, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, jika pekerja berada di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.

Nantinya, BLT subsidi gaji diberikan sebesar Rp500.000 selama dua bulan dalam sekali pencairan. Artinya, pekerja akan menerima bantuan ini sebesar Rp1 juta.

Data penerima bantuan subsidi ini diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2021.

Proses penyaluran bantuan pemerintah ini oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).

Mekanisme penyaluran subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp500.000/bulan selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus, artinya satu kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi Rp1 juta.

Menurut Ida, data calon penerima BLT ini bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang nantinya harus diverifikasi dan validasi oleh lembaga tersebut sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditentukan. Selanjutnya data tersebut akan disampaikan ke Kemenaker.

Kemudian, untuk memastikan subsidi upah ini tepat sasaran, Kemenaker akan melakukan check list data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, saya kira data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap, sehingga akuntabel dan valid untuk digunakan pemerintah sebagai dasar pemberian subsidi upah secara cepat dan tentu saja tepat sasaran,” terangnya.

Adapun, kriteria penerima subsidi gaji warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan, peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3,5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya pekerja yang akan mendapat BLT subsidi gaji adalah mereka yang bekerja pada industri barang konsumsi, perdagangan, dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate, tempat bekerja masuk dalam kawasan yang ditetapkan sebagai daerah PPKM Level 4 dan memiliki rekening bank yang aktif.

Related posts

Kobar Puji Jokowi, Katanya Sudah Indonesia Sentris

Febiana

PHSS Gelar “Jaga Pesisir Kita” untuk Selamatkan Terumbu Karang

Intan

Perpanjangan PPKM Ancam Cash Flow Perusahaan Hingga Potensi PHK

Febiana