National Media Nusantara
DPRD Kaltim

Paripurna DPRD Kaltim Tetapkan Pansus PPPLH

Teks: Rapat paripurna DPRD Kaltim ke 24 dengan agenda penetapan Pansus Raperda PPPLH

Samarinda, natmed.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kalimantan Timur tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH).

Pembentukan pansus tersebut disahkan dalam rapat paripurna ke-23 DPRD Kaltim yang digelar di Gedung B DPRD Kaltim, Senin, 21 Juli 2025.

Raperda ini dipandang sebagai perangkat normatif yang diharapkan mampu menjawab dinamika pembangunan yang bersinggungan langsung dengan isu degradasi lingkungan, kerusakan ekosistem, dan kebutuhan akan tata kelola sumber daya alam yang lebih berkelanjutan.

Panitia khusus ini dipimpin oleh Guntur dari Fraksi PDI Perjuangan. Ia didampingi Baharuddin Demmu dari Fraksi PAN-NasDem yang dipercaya sebagai Wakil Ketua. Keduanya akan memimpin jalannya pembahasan selama masa kerja pansus berlangsung.

Komposisi anggota pansus cukup representatif, melibatkan berbagai fraksi di DPRD Kaltim. Dari Fraksi Golkar, tercatat nama-nama seperti Shemmy Permata Sari, Fadly Imawan, Apansyah, dan Budianto Bulang.

Fraksi Gerindra diwakili oleh Henry Pailan, Akhmed Reza Fachlevi, serta Abdul Rakhman Bolong. Sementara dari PDI Perjuangan, terdapat nama Safuad.

Fraksi PKB menugaskan dua anggotanya, Jahidin dan Abdurahman.

Fraksi PAN-NasDem diwakili oleh Arfan. Fraksi PKS mengutus La Ode Nasir, sedangkan Fraksi Demokrat-PPP mengirimkan Husin Djufri sebagai perwakilannya.

Komposisi tersebut menunjukkan upaya DPRD menghadirkan pendekatan kolektif dalam menyusun produk hukum yang strategis dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, dalam forum tersebut menekankan pentingnya keberadaan peraturan daerah ini sebagai bentuk konkret komitmen legislatif dalam mengawal arah pembangunan yang berbasis lingkungan.

Ia menekankan bahwa pembentukan raperda ini tak bisa dilepaskan dari tanggung jawab bersama untuk menciptakan kesadaran ekologis di tengah masyarakat dan pelaku industri.

Menurut Hasanuddin, pansus diberikan tenggat waktu selama tiga bulan sejak tanggal pengesahan untuk menyelesaikan seluruh proses kerja.

Dalam kurun waktu tersebut, pansus diharapkan mampu mendalami seluruh substansi rancangan peraturan secara cermat, menyerap aspirasi masyarakat, serta menyusun pasal-pasal yang relevan dengan kondisi objektif di Kalimantan Timur.

Related posts

Hasanuddin Mas’ud Harap Prangat Baru Bisa Jadi Barometer Pemberdayaan Desa

Paru Liwu

DPRD Kaltim Desak BUMD Tidak Lagi Jadi Penonton

Paru Liwu

Komisi III DPRD Kaltim Respons Aduan Warga Terkait Aktivitas Tambang Batu Bara

Paru Liwu

You cannot copy content of this page