Artikel ini telah dilihat : 469 kali.
DPRD Samarinda

Minim Kontribusi Pada Daerah, Komisi I Bentuk Pansus Sosialisasi Hotel Melati dan Guest House

Samarinda,Natmed.id -Minimnya pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor hotel melati dan guest house Anggota Komisi I DPRD Samarinda Nursobah mengatakan akan melakukan sosialisasi dengan harapan bisa maksimal PAD dari sektor tersebut.

Menurut Norsobah keberadaan hotel melati dan guest house di Kota Samarinda dinilai masih minim kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD), sehingga perlu melakukan terobosan maupun sosialisai kepada pengusaha.

“Ya, selama ini hotel golongan melati dan guest house masih belum maksimal memberikan kontribusi pada Kota Samarinda,” kata Nursobah usai mengikuti Rapat Paripurna di Gedung Utama DPRD Samarinda, Rabu (22/2/2023).

Lebih lanjut, kata Norsobah untuk memaksimalkan sektor tersebut perlu Komisi I DPRD Samarinda membentuk panitia khusus (pansus) dalam menentukan retribusi khusus untuk golongan hotel melati dan guest house.

“Selama ini aturan (retribusi) tentang guest house penginapan kan belum ada,” ungkap politisi PKS Itu.

Padahal menurut Nursobah setidaknya pembangunan guest house dan hotel melati tersebut bisa memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

“Jadi yang ada selama ini aturannya hanya hotel berbintang 1, 2 dan 3. Sehingga banyak pengusaha mengalihkan usahanya menjadi guest house karena pajaknya tidak seperti hotel berbintang,” terangnya.

Ia menambahkan, dengan adanya aturan yang jelas, maka berharap dalam kegiatan sosialisasi nanti dapat mengundang pengusaha maupun masyarakat, khususnya yang memiliki usaha guest house karena juga dalam rangka menampung usulan dari masyarakat, sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah

“Dengan aturan yang jelas, maka pemerintah daerah dapat memaksimalkan PAD dari sektor ini,”tandasnya.

Related posts

Laila Fatihah Tanggapi Aturan Masuk Mal Wajib Vaksin

Febiana

Samri Soroti Ketidakselarasan Data Stunting Antara DPRD dan Pemkot Samarinda

Intan

Sani Ingatkan Panitia PPDB 2023

Muhammad