National Media Nusantara
Nasional

Menkum Agtas Tegaskan Komitmen Penghormatan Hak Cipta

Teks: Penandatanganan Surat Perjanjian Perdamaian antara Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK SELMI) dan PT Mitra Bali Sukses (MBS), pemegang lisensi merek dagang Mie Gacoan, di Bali, Jumat, 8 Agustus 2025

Jakarta, natmed.id – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual harus menjadi komitmen bersama seluruh elemen masyarakat, terutama pelaku usaha.

Hal itu disampaikan Agtas saat menyaksikan langsung penandatanganan Surat Perjanjian Perdamaian antara Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK SELMI) dan PT Mitra Bali Sukses (MBS), pemegang lisensi merek dagang Mie Gacoan, di Bali, Jumat, 8 Agustus 2025.

Menkum Agtas menyambut baik penyelesaian sengketa hak cipta tersebut yang berujung pada perdamaian. Ia menyebut, selain telah menunaikan kewajiban membayar royalti kepada LMK SELMI, PT MBS juga menunjukkan sikap terbuka untuk menyelesaikan konflik secara damai.

Bagi Agtas, langkah ini patut dicontoh oleh pelaku usaha lain dalam menyikapi persoalan kekayaan intelektual.

“Momen perjanjian damai ini bukan hanya soal jumlah royalti yang dibayarkan, tetapi lebih penting adalah kebesaran jiwa kedua belah pihak. Mudah-mudahan dapat menjadi contoh teladan bagi semua warga Indonesia untuk menghargai hak kekayaan intelektual,” ujar Agtas , didampingi Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita, serta perwakilan LMK SELMI, Ramsudin Manulang.

Ia menilai perdamaian tersebut mencerminkan kesadaran yang kian tumbuh atas pentingnya perlindungan hak cipta di tengah meningkatnya konsumsi karya kreatif, khususnya musik, di ruang publik dan sektor komersial.

Menkum juga menekankan bahwa pengelolaan dan distribusi royalti oleh LMK dan LMK Nasional (LMKN) harus dilakukan secara akuntabel dan transparan.

“Kementerian Hukum mendukung koreksi terhadap sistem pungutan royalti, termasuk soal transparansi dan besaran tarifnya. Nanti akan kita bicarakan dan kita akan keluarkan Permenkum yang baru yang mengatur itu,” kata Agtas.

Kebijakan baru itu, lanjut dia, akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin distribusi royalti berjalan adil dan proporsional.

Agtas juga menegaskan bahwa royalti bukan bagian dari pajak yang diterima negara, melainkan hak eksklusif milik pencipta yang harus disalurkan secara penuh kepada mereka yang berhak menerimanya.

“Royalti bukan pajak, negara tidak mendapatkan apa-apa secara langsung dari royalti. Semua pungutan royalti itu disalurkan kepada yang berhak. Dan yang menyalurkan bukan pemerintah, tetapi oleh LMK atau LMKN yang memungut royalti, salah satunya LMK Selmi. Oleh karena itu, kita akan meminta pertanggungjawabannya, untuk transparansinya akan kita umumkan ke publik,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Menkum juga membandingkan capaian pengumpulan royalti di Indonesia dengan negara tetangga. Ia menilai Indonesia masih tertinggal jauh dari Malaysia dalam hal optimalisasi sistem royalti, meskipun memiliki jumlah penduduk yang jauh lebih besar.

“Bayangkan, Malaysia, negara yang kecil, penduduknya tidak seberapa, total royalti yang mereka bisa kumpulkan hari ini kurang lebih 600-700 miliar per tahun. Kita Indonesia, mulai dari platform internasional, sampai kepada retail, kalau menurut laporan yang saya terima kita baru ngumpulin 270 miliar, padahal penduduk kita 280 juta. Jadi sangat kecil,” tuturnya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari pelaporan LMK SELMI terhadap Direktur PT MBS atas dugaan pelanggaran hak cipta yang kemudian ditindaklanjuti secara hukum.

Namun, proses itu akhirnya difasilitasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali untuk menemui titik damai. Penandatanganan perjanjian menjadi penutup dari sengketa yang sempat bergulir di ranah pidana itu.

Bagi Kementerian Hukum dan HAM, peristiwa ini menjadi momentum penting dalam membangun budaya hukum yang sehat dan produktif di bidang kekayaan intelektual. Selain menjadi preseden positif, langkah damai ini juga diharapkan mempercepat tumbuhnya ekosistem perlindungan hak cipta yang lebih solid, transparan, dan berkeadilan.

Related posts

Kaltim Terima Penghargaan PinDesKel 2022

natmed

Waket Komisi X DPR RI Sarankan PPDB Sistem Zonasi Dievaluasi Secara Berkala

Aminah

Hut Ke 49, Hotel Brobudur Berikan Diskon

Muhammad