Samarinda,Natmed.id – Wakil Ketua DPRD Kota Bontang Agus Haris.secara tegas minta Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang agar memberikan kesempatan kepada tenaga kerja daerah (TKD) untuk ikut berpartisipasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Pasalnya TKD juga mempunyai hak untuk mendaftarkan diri sebagai calon legislatif (caleg) sebab pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan bahwa hanya aparatur sipil negara (ASN) dan PPPK yang tidak diperbolehkan untuk mengikuti pemilu.
“Jadi TKD tidak dilarang. TKD di Bontang itu kan belanja barang dan jasa, sehingga hukum perdatanya tidak terpenuhi,” ungkapnya di Samarinda, Jumat (27/5/2023).
Kendati demikian, menurut Agus Haris pasal 6 memang menjelaskan pegawai tidak boleh berpartai dan berpolitik secara praktis. Tapi baginya tidak berlaku bagi TKD.
Karena kata Agus Haris, tidak ada dasar pijakan menyebutkan pegawai kontrak tidak boleh berpolitik praktis. Sedangkan ASN minta jabatan sudah disebut juga politik praktis.
“Seluruh aktivitas masyarakat itu politik praktis. Orang ke pasar saja politik praktis, hanya ada 11 profesi yang dilarang, tapi TKD tidak masuk”, sebutnya.
Sehingga ia pun meminta agar pemerintah daerah lebih mengkaji terkait dengan persoalan tersebut. Sebab dia khawatir ada pihak-pihak yang merasa dirugikan.
“Kalau alasan tidak netral, apa bedanya dengan ASN zaman sekarang mendatangi pejabat tinggi minta jabatan. Jadi tidak bisa dijadikan alasan. Mereka pendapatannya dianggarkan dari APBD kami pun begitu,” tuturnya.
Politikus Gerindra itu menambahkan bahwa berdasarkan hasil rapat bersama dengan pihak yang terkait dirinya menyarankan agar TKD diberi kesempatan untuk mengikuti pemilu mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun sebagai penyelenggara pemilu menyebutkan tidak ada pelanggaran bagi TKD yang mengikuti pemilu, sehingga kebijakan tersebut kembali lagi kepada kepala daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD).
“Paling lambat bulan Agustus untuk berpikir secara jernih pemerintah supaya betul-betul tidak membatasi individu masyarakat Bontang,” terangnya
Berbeda hal jika sebelum surat kontrak keluar ada pernyataan individu bersedia untuk tidak berpolitik. Semisal ada semacam surat dari kepala daerah atau sekretaris daerah baru bisa dikatakan tidak boleh. Akan tetapi ini hanya di perangkat daerah.
“Sekali lagi berikan ruang kepada TKD karena sudah rapat dengan BPKDM juga begitupun bagian hukum bisa memandang ini sebagai aspirasi masyarakat,” pungkasnya.