National Media Nusantara
Nasional

Kritik Kebijakan Pemblokiran Rekening Dormant, Hotman Paris: Itu Hak Pribadi Masyarakat

Teks: Hotman Paris Hutapea/ist

Jakarta, natmed.id – Kritik tajam terhadap kebijakan pembekuan rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan dilontarkan oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Ia menilai langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang berwenang memblokir rekening dormant berpotensi merugikan masyarakat, terutama warga di pedesaan yang tidak rutin bertransaksi melalui perbankan.

“Negara tidak berhak membekukan rekening orang hanya karena tidak dipakai. Itu hak pribadi,” ujar Hotman melalui sebuah video yang diunggah pada Senin, 28 Juli 2025.

Dalam pernyataan itu, ia juga menyoroti dasar hukum kebijakan yang dinilainya tidak memiliki pijakan yang kuat dan cenderung mengganggu hak konstitusional warga negara.

Menurut Hotman, banyak masyarakat di daerah terpencil yang hanya membuka rekening sebagai syarat administratif, misalnya untuk menerima bantuan sosial atau keperluan tertentu lainnya.

Aktivitas rekening mereka yang cenderung pasif bukanlah alasan yang sah untuk membekukannya. Ia menilai, kebijakan ini bisa menjadi bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia, terutama hak atas kepemilikan pribadi.

Kebijakan pemblokiran sementara terhadap rekening dormant sebenarnya telah diatur dalam prosedur internal perbankan. PPATK mengklaim langkah ini merupakan bagian dari upaya pencegahan tindak pidana, mengingat semakin maraknya penyalahgunaan rekening pasif, antara lain untuk jual beli ilegal dan pencucian uang.

Dalam penjelasan resmi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bahwa rekening yang tergolong dormant adalah rekening tanpa aktivitas transaksi, baik dalam bentuk setoran, penarikan, maupun transfer, selama periode tertentu, umumnya antara tiga hingga enam bulan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa masing-masing bank memiliki pengaturan internal dalam mengidentifikasi dan menangani rekening yang tidak aktif tersebut, termasuk sistem pemantauan dan mekanisme pemblokiran.

Sementara itu, beberapa bank nasional dan swasta telah menerapkan kebijakan serupa. PT Bank CIMB Niaga Tbk., misalnya, menyatakan dapat melakukan pemblokiran atau bahkan penutupan rekening dormant yang dicurigai terlibat dalam kejahatan.

Hal itu juga bisa dilakukan atas permintaan instansi penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, PPATK, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meski begitu, Direktur Operasional dan Teknologi Informasi CIMB Niaga, Rico Usthavia Frans, menegaskan bahwa rekening dormant tetap menjadi milik nasabah, selama masih memiliki saldo.

“Rekening dormant masih merupakan hak nasabah dan akan mengikuti aturan biaya administrasi yang ada sampai saldonya habis,” ujarnya.

Praktik pengenaan biaya administrasi terhadap rekening dormant menimbulkan persoalan tersendiri. Dalam jangka panjang, saldo rekening bisa tergerus hingga nol, lalu ditutup otomatis oleh sistem bank.

Situasi ini memunculkan pertanyaan publik tentang perlindungan hak nasabah serta transparansi informasi yang diberikan oleh perbankan kepada para pemilik rekening, terutama mereka yang tidak aktif.

Di tengah ketatnya regulasi terhadap transaksi keuangan guna mencegah kejahatan finansial, kritik Hotman Paris seolah mewakili kegelisahan sebagian masyarakat yang merasa tidak sepenuhnya memahami implikasi dari kebijakan tersebut.

Ia meminta agar kebijakan serupa dikaji ulang secara mendalam, dan tidak dilakukan secara serampangan tanpa memperhatikan keadilan bagi semua kalangan.

Related posts

Kemenag RI Tetapkan Hari Raya Iduladha Jatuh pada 17 Juni 2024

Aminah

Dewan Pers Gelar Verifikasi Faktual JMSI Daerah Tahap II

natmed

Rakernas Ke-2 JMSI, Mendag Zulkifli Hasan Akan Hadir

Nediawati

You cannot copy content of this page