Tanjung Pinang,Natmed.id – Pariwisata merupakan salah satu sektor yang paling terdampak oleh pandemi Covid-19 di hampir seluruh negara. Untuk mengembalikan geliat pariwisata di Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencanangkan Kepulauan Riau sebagai wilayah IP Tourism 2023.
Pencanangan ini diumumkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly dalam acara puncak yang diadakan di Gedung Daerah Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Sabtu (17/6/2023).
Yasonna berharap langkah tersebut dapat merangsang pemanfaatan kekayaan intelektual yang berpotensi membantu pemulihan ekonomi nasional di sektor pariwisata yang terpuruk akibat pandemi.
Menurutnya, IP and Tourism merupakan salah satu proyek World Intellectual Property Organization (WIPO) yang awalnya digagas oleh beberapa negara berkembang pada tahun 2016. Proyek itu bertujuan untuk memperkuat kesadaran akan pentingnya ekosistem kekayaan intelektual di negara-negara anggota WIPO.
Berdasarkan dokumen “Boosting Tourism Development Through Intellectual Property” yang diterbitkan oleh WIPO dan UNWTO pada tahun 2021, keterlibatan kekayaan intelektual dalam sektor pariwisata dapat meningkatkan nilai layanan dan produk pariwisata.
“Banyak negara, termasuk Gambia telah melibatkan kekayaan intelektual dalam sektor pariwisata mereka. Contohnya Gambia menciptakan merek kolektif untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bernama Association of Small Scale Enterprises in Tourism (ASSERT). Merek tersebut membantu menjawab tantangan dalam sektor pariwisata di Gambia,” tuturnya.
Tahun ini, Kementerian Hukum dan HAM juga menetapkan tahun 2023 sebagai Tahun Merek Nasional.
Yasonna menyatakan bahwa merek sangat cocok untuk membangun citra pariwisata lokal dan dapat dimasukkan dalam strategi promosi untuk meningkatkan rasa cinta dan kebanggaan pada produk lokal.
“Marilah kita sama-sama mensukseskan tahun 2023 sebagai Tahun Merek dengan ‘Membangun Kesadaran Cinta dan Bangga Merek Indonesia’ melalui dukungan terhadap program dan kegiatannya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui Proyek IP and Tourism, mengingat daya tarik suatu produk atau wilayah juga dapat bergantung pada kekuatan branding,” kata Yasonna.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Min Usihen menjelaskan Kepulauan Riau dipilih sebagai wilayah IP Tourism 2023 karena memiliki potensi wisata yang kuat dan dapat menjadi destinasi wisata utama setelah Bali.
“Kepulauan Riau dipilih karena letak geografisnya yang strategis, juga memiliki potensi wisata yang meliputi obyek wisata bahari, terdapat 46 cagar budaya, kawasan agrowisata, wisata olahraga, seni dan budaya serta ragam kuliner khas,” terangnya di lokasi yang sama.
Selanjutnya, Min menyebutkan bahwa salah satu kekayaan intelektual khas Kepulauan Riau adalah indikasi geografis Salak Sari Intan. Buah salak tersebut terkenal karena rasa manisnya, daging buah yang tebal, aroma nya harum, bahkan saat buahnya masih muda.
Tidak hanya itu, Kepulauan Riau juga memiliki 188 surat pencatatan kekayaan intelektual komunal yang unik dan berpotensi mendorong perekonomian masyarakat. Salah satu contohnya adalah potensi warisan kekayaan budaya dan sejarah serta potensi pariwisata perairan Pulau Penyengat.
“Salah satu yang menarik dari Kepulauan Riau adalah Pulau Penyengat. Sangat penting untuk menjaga warisan budaya di sini karena konon merupakan tempat cikal bakal Bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu bangsa,”urainya.
“Pulau Penyengat merupakan warisan sejarah dari tiga kerajaan yang pernah berkuasa di wilayah Kepulauan Riau, yaitu Kerajaan Riau, Lingga, dan Pahang,”sambungnya.