Artikel ini telah dilihat : 336 kali.
Kanwil Hukum dan HAM Kaltim

Kemenkumham Buka Lowongan 4.558 CPNS, Andap Budhi: Jika Ada Menawarkan Lulus, Saya Pastikan Itu Bohong

Samarinda,Natmed.id– Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) memanggil putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung menjadi insan pengayoman.

Sebagai aparatur sipil negara (ASN) di tahun 2021 ini Kemenkumham membuka pendaftaran bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Formasi tersedia sebanyak 4.558 orang. Terdiri dari 253 formasi tenaga kesehatan dan 4.305 formasi tenaga teknis.

Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol Andap Budhi Revianto menjelaskan, kalau sebenarnya formasi tenaga kesehatan diperuntukkan bagi jabatan dokter, perawat, dan bidan.

“Sementara itu formasi tenaga teknis diperuntukkan bagi jabatan pranata komputer, analis hukum, dan pembimbing kemasyarakatan bagi jenjang pendidikan D-3, S-1, dan S-2,” ujarnya melalui pers rilis, Rabu (30/6/2021).

Dilanjutkannya, CPNS juga terdapat pula jabatan penjaga tahanan serta pemeriksa keimigrasian bagi jenjang pendidikan SMA.

Andap Budhi mengatakan, Kemenkumham akan membuka formasi umum, formasi lulusan terbaik atau cumlaude, dan formasi disabilitas.

“Peserta yang memilih formasi cumlaude akan memiliki persyaratan tersendiri. Demikian juga, bagi para penyandang disabilitas. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui peserta untuk dinyatakan lulus seleksi CPNS,” tuturnya.

Baca Juga :  Gun Gun Gunawan Ajak Petugas dan WBP Berlomba Dalam Kebaikan di Bulan Ramadan

Pertama, peserta dapat melakukan pendaftaran secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id pada 30 Juni 21 Juli 2021.

Karena pada tahap ini, peserta diwajibkan membuat akun. Setelah berhasil membuat peserta akan mengikuti seleksi administrasi dengan mengunggah dokumen sesuai persyaratan untuk diverifikasi oleh panitia.

“Seiring dengan diselenggarakannya pendaftaran online, tahap proses seleksi admnistrasi dan pengumumannya dilaksanakan sekitar tanggal 28 – 29 Juli 2021,” paparnya.

Para calon peserta juga dapat secara langsung melihat apakah mereka lolos seleksi administrasi atau tidak dalam kurun waktu tersebut.

Oleh karena itu bagi calon peserta yang tidak lulus seleksi administrasi, diberikan kesempatan untuk melakukan sanggahan pada kisaran tanggal 30 Juli sampai 1 Agustus.

Sedangkan untuk menghindari permasalahan dalam masa pendaftaran dan seleksi administrasi. Disarankan sebelum mendaftar di laman BKN, calon peserta terlebih dahulu membaca secara detil dan seksama terkait berbagai syarat dan ketentuan yang diperlukan di laman cpns.kemenkumhan.go.id.

“Hal ini untuk menghindari calon peserta gugur dalam proses seleksi administrasi. Persyaratan disampaikan dalam laman BKN adalah persyaratan secara umum,” bebernya.

Baca Juga :  33 Sertifikat Paten Baru Resmi Terdaftar Saat POSS 2024 di Unmul

Bagi para pelamar CPNS Kemenkumham, secara spesifik persyaratan ada dalam laman cpns.kemenkumham.go.id. Apabila tidak teliti, calon peserta bisa gugur dalam tahap seleksi administrasi.

Tahap berikutnya adalah seleksi kompetensi dasar (SKD) yang diperkirakan tanggal 25 Agustus sampai 4 Oktober dengan menggunakan sistem computer assisted test (CAT).

Materi soal yang diujikan saat SKD adalah tes intelejensi umum (TIU), tes wawasan kebangsaan (TWK), dan tes karakteristik pribadi (TKP). Hasil SKD akan diumumkan kira-kira tanggal 17 hingga 18 Oktober 2021.

Peserta yang dinyatakan lulus SKD selanjutnya akan mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) yang terdiri dari CAT, ujian praktek dan wawancara bagi pelamar non-SLTA.

Adapun tanggal pelaksanaannya akan diinfokan melalui laman resmi cpns.kemenkumham.go.id. Tahap terakhir adalah tahap yang paling ditunggu-tunggu peserta tes CPNS.

Kelulusan CPNS Kemenkumham 2021 diumumkan sekitar tanggal 18 -19 Desember 2021. Masyarakat diberikan waktu untuk masa sanggah pengumuman akhir dari seleksi CPNS antara tanggal 20 -22 Desember 2021.

“Untuk mendapatkan kader yang berkualitas dan berintegritas, Kemenkumham berkomitmen menyelenggarakan seleksi CPNS secara profesional dan akuntabel,” tegasnya.

Baca Juga :  Kemenkumham Kaltim Dukung Percepatan Pembangunan Lapas di PPU

Peserta diimbau juga untuk tidak percaya pada pihak-pihak manapun yang menawarkan bantuan dengan imbalan, karena setiap peserta akan dinilai berdasarkan kemampuan masing-masing.

“Jika ada pihak yang menawarkan bantuan bisa meluluskan peserta, jangan percaya. Saya pastikan itu bohong,” tegas Sekjen.

Related posts

Mahfud MD Bersama Menkumham Kunjungi Ceko, Buka Peluang Repatriasi Bagi Korban Pelanggaran HAM Berat

Nediawati

Tingkatkan Literasi Hukum, Kemenkumham Kaltim Sabet Penghargaan JDIHN Terbaik V

salamah

Kakanwil Kemenkumham Kaltim Tinjau Perbatasan Nunukan Untuk Pastikan PLBN Sesuai SOP

Intan