National Media Nusantara
DPRD Kaltim

Kekerasan Anak di Samarinda Meroket, DP2PA Diminta Tingkatkan Pengawasan

Teks: Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Salehuddin.

Samarinda, Natmed.id – Kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Samarinda tercatat paling tinggi di Kalimantan Timur (Kaltim). Pada Desember 2023, jumlahnya tercatat sebanyak 498 kasus.

Angka tersebut mencakup 309 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 189 kasus kekerasan anak.

Data terbaru dari bulan Mei 2024 menunjukkan 99 kasus kekerasan, dengan 46 di antaranya adalah kekerasan terhadap perempuan dan 53 kasus terhadap anak.

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim, Salehuddin menekankan perlunya peran aktif Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) dalam mengatasi permasalahan ini.

Ia menyarankan agar DP2PA meningkatkan pengawasan sesuai dengan instrumen yang ada. “DP2PA harus benar-benar melaksanakan fungsi pengawasan mereka untuk menangani masalah ini dengan serius,” ujarnya di Gedung B DPRD Kaltim, Selasa (6/8/2024).

Salehuddin juga menyoroti pentingnya keterlibatan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dalam pengawasan di lingkungan sekolah.

Ia mencatat bahwa banyak kasus kekerasan terjadi di sekolah, baik oleh tenaga pendidik maupun teman sebayanya. Pengawasan yang ketat dari Disdikbud dianggap penting untuk mencegah terulangnya kasus kekerasan di sekolah.

Lebih jauh, Salehuddin menegaskan perlunya perhatian terhadap pembinaan keluarga. Hal ini mengingat banyak kasus kekerasan anak dilakukan oleh anggota keluarga terdekat.

“Lingkungan rumah harus lebih diperhatikan. Jangan sampai kasus kekerasan anak terjadi karena kurangnya pengawasan di lingkungan keluarga,” jelasnya.

Mengakhiri pernyataannya, Salehuddin mengingatkan bahwa perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama. Tiidak hanya bagi institusi pemerintah dan pendidik, tetapi juga setiap orang dewasa.

“Anak-anak adalah generasi masa depan bangsa. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk melindungi mereka dari kekerasan,” pungkasnya.

Related posts

Rusman Yaqub Minta Klarifikasi Hak Politik Migran IKN Sebelum Pemilu 2024

Aminah

Sarkowi: Gubernur Tidak Ada Wewenang dalam Proses Pergantian Ketua DPRD Kaltim

Febiana

Luncurkan Sukri Institute, Nidya Bagikan Hadiah Bagi Wartawan MSI Group

natmed