National Media Nusantara
Samarinda

Kasus Kekerasan Tinggi, Samarinda Perlu Hotline 24 Jam dan Crisis Center

Samarinda, Natmed.id – Jumlah kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Samarinda mendominasi di Kalimantan Timur (Kaltim).

Data aplikasi Sistem Informasi Online Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (SIMFONI Kemenpppa) mencatat, sebanyak 498 kasus terjadi di Kota Tepian sepanjang 2023.

Rinciannya, 309 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 189 kasus kekerasan terhadap anak. Kemudian, terhitung sejak Januari hingga Mei 2024, jumlah tindak kekerasan sudah mencapai 99 kasus. Sebanyak 46 di antaranya menimpa perempuan dan 53 kasus kekerasan terhadap anak.

Menanggapi tingginya angka kekerasan ini, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyatakan bahwa tingginya angka kasus kekerasan itu bisa jadi karena meningkatnya keberanian masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan.

“Angka kekerasan yang tinggi bisa jadi karena masyarakat Samarinda sudah mulai sadar untuk berbicara atau mengadukan kekerasan,” ujarnya, di S Caffe Samarinda, Sabtu (29/6/2027).

Hetifah juga menekankan pentingnya saluran pengaduan yang beroperasi 24 jam. Menurutnya, kasus kekerasan tidak selalu terjadi pada jam kerja, sehingga hotline 24 jam sangat diperlukan untuk memudahkan korban melaporkan kejadian kapan saja.

“Kasus-kasus seperti ini bisa saja terjadi di malam hari atau subuh. Jadi, diperlukan hotline yang berfungsi 24 jam,” tambahnya.

Selain hotline, Hetifah juga mengusulkan adanya crisis center atau tempat perlindungan bagi para korban kekerasan. Crisis center ini penting karena korban seringkali mendapatkan ancaman dari pelaku atau lingkungan setelah melaporkan kejadian kekerasan.

“Para pengadu tindak kekerasan memerlukan perlindungan agar keselamatan mereka tidak terancam,” tegasnya.

Menurut Hetifah, faktor pakaian bukan satu-satunya penyebab kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ia menyebut bahwa kekerasan juga sering terjadi di daerah rawan seperti tempat yang minim penerangan atau kurangnya pengawasan di sekolah.

Oleh karena itu, kesadaran sosial dan kerja sama dari seluruh pihak sangat diperlukan untuk mengatasi masalah ini.

“Ini adalah tanggung jawab kita bersama. Kesadaran sosial dan kerja sama dari semua pihak sangat diperlukan,” tutupnya.

Related posts

Pembalap Liar Akan Dikenakan Pidana Satu Tahun dan Denda Rp. 3 Juta 

natmed

Ada ‘Luka’ di Fornas V Kaltim

natmed

Pimpin PN Samarinda Kelas IA, Didit Pambudi Diyakini Bawa Perubahan Positif

Laras