Pemkot Samarinda

Karena Kekosongan Aturan, Andi Harun Akan Keluarkan Perwali Soal Miras

Teks: Andi Harun

Samarinda,Natmed.id – Wali Kota Samarinda, Andi Harun dalam waktu dekat bakal mengeluarkan peraturan wali kota (Perwali), mengatur tentang peredaran minuman keras (miras) di Kota Tepian.

Perwali tersebut dibuat dalam rangka mengisi kekosongan hukum yang mengatur peredaran miras, sebab saat ini Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013, terkait larangan pengawasan, dan penertiban minuman beralkohol sudah tidak berlaku.

“Perda tentang minuman beralkohol sekarang tidak bisa digunakan, karena undang-undang peraturan pembentukannya sudah tidak berlaku. Sehingga kalau ada tempat hiburan malam atau distributor miras,”terangnya.

“Jika mau ditindak, kita tidak punya dasar hukum,” ungkap Andi, Kamis (24/8/2023).

Ketua Partai Gerindra Kaltim itu, menyebut, tanpa perwali pihaknya juga tidak bisa menarik retribusi dan pajak untuk pendapatan asli daerah (PAD) Kota Samarinda.

“Kalau kita pungut jatuhnya pungli. Saya sebagai wali kota tidak bisa intervensi DPRD kalau di lingkungan pemkot bisa. Tapi kalau DPRD tidak bisa karena mereka berdiri sendiri,” tuturnya.

Menurutnya, untuk mengatasi hal tersebut, orang nomor satu di Kota Tepian itu mengambil jalan tengah, sembari menunggu perda diproses DPRD,”tandasnya.

Related posts

Masih Nekat Parkir di Jalan Anggi, Derek dan Sanksi Bicara

Laras

Riduansah: Sebanyak 5781 CPNS Lulus Verifikasi Administrasi

natmed

Pemkot Samarinda Siapkan Dana Rp 30 Miliar untuk Renovasi Masjid Raya Darussalam

Irawati