Samarinda, Natmed.id – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Sutomo Jabir, prihatin terhadap keberadaan tambang ilegal yang mengoperasikan mobil pengangkut barang melalui jalan poros Bontang-Samarinda.
Hal ini mengakibatkan kerusakan parah pada infrastruktur jalan yang telah menelan biaya besar. “Kami prihatin memang, apalagi kalau tambang batu bara ilegal itu melewati jalan-jalan provinsi,” ujar Sutomo Jabir kepada media, di Ruang Rapat Utama DPRD Kaltim, Rabu (12/6/2024).
“Karena kita tidak sedikit mengeluarkan anggaran untuk jalan-jalan provinsi. Dalam satu kilometer saja bisa mengeluarkan Rp13 miliar. Nah, sayang pemerintah sudah menganggarkan terlalu besar tapi cepat rusak karena tidak sesuai dengan pemanfaatannya,” sambungnya.
Selanjutnya, Sutomo menegaskan bahwa tidak hanya tambang batu bara ilegal, tetapi juga tambang batu bara legal tanpa izin resmi penggunaan jalan akan ditindak. “Bukan cuma tambang-tambang ilegal, tambang lain pun kalau tidak punya izin resmi penggunaan jalan, itu akan kita panggil nanti,” tambahnya.
DPRD Kaltim akan berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti kepolisian, ESDM, dan Dinas Pekerjaan Umum, untuk melakukan penertiban terhadap tambang ilegal di daerah tersebut.
“Kalau ilegal tentunya kita nanti berkoordinasi dengan pihak terkait, kepolisian, WESDM, PU kami lakukan koordinasi untuk melakukan penertiban di daerah yang ilegal,” jelas Sutomo.
Untuk tambang legal yang tidak mematuhi aturan penggunaan jalan, DPRD Kaltim akan mengambil langkah-langkah sesuai prosedur.
“Kalau yang legal kan ada perusahaannya, kita bisa surati, bisa hearing supaya bisa ditertibkan penggunaan jalan-jalan kita,” pungkasnya.