Artikel ini telah dilihat : 374 kali.
DKP3 BONTANG

Hewan Sakit Tidak Boleh Divaksin Rabies

Reporter: Emmi – Editor: Redaksi

Bontang, Natmed.id – Kegiatan vaksinasi rabies yang digelar Dinas Ketahanan Pangan Perikanan dan Pertanian (DKP3) Bontang melalui Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Bontang hanya memberlakukan hewan yakni kucing, anjing dan monyet.

Kegiatan yang digelar di Puskeswan Bontang Jalan S. Parman, Gang Banjar Kelurahan Gunung Telihan, Bontang Barat, dimulai sejak 15 September sampai dengan 28 September 2020.

Dokter Hewan (drh) Riyono, Kasi Pelayanan Kesehatan Hewan di Puskeswan Bontang membeberkan bahwa persyaratan yang diberlakukan untuk vaksinasi rabies yakni hewan tersebut sehat, tidak hamil dan maksimal usia tiga tahun.

“Rata-rata sehat, karena kan persyaratannya harus sehat. Kalau ada yang sakit segala macam ditunda tidak bisa divaksin,” tuturnya kala disambangi d kantornya pada Jumat, (25/9/2020).

Lebih jauh, Riyono mengungkapkan bahwa jika ditemukan hewan yang sakit, maka pemberian vaksinasi ditunda terlebih dahulu.

“Kalau ada yang sakit biasanya kita obati dulu,” jelasnya.

Ia juga menegaskan kepada masyarakat yang ingin memberikan vaksinasi rabies pada hewan peliharaannya dapat mengunjungi langsung Puskeswan Bontang.

“Silakan datang, tidak dipungut biaya apapun. Kami buka dari jam 08.00-12.00 Wita,” undang Riyono.

Related posts

DKP3 Kembali Monitoring, Jamur Enoki Aman di Kota Bontang

natmed

Aktivitas TPI Tanjung Limau Tetap Lancar, Meski Covid-19 Belum Mereda

natmed

3.000 Vaksin Anti Rabies Tersedia, Eddy: Segera Daftar, Tidak Dipungut Biaya

natmed

Leave a Comment