National Media Nusantara
Diskominfo Kaltim

Genjot Program RLH, Pemprov Kaltim Gandeng Perusahaan Swasta

Samarinda, Natmed.id – Dalam upaya menurunkan angka kemiskinan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) semakin mempercepat implementasi program Rumah Layak Huni (RLH).

Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Kaltim Irhamsyah mengatakan bahwa program RLH bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah sebagai salah satu prioritas dalam pengentasan kemiskinan di wilayah ini.

“Penurunan angka kemiskinan ini kan harus berkelanjutan,” kata Irhamsyah dalam jumpa pers yang berlangsung di Ruang Wiek Diskominfo Kaltim, Jumat (23/8/2024).

Program ini dibiayai melalui skema dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari berbagai perusahaan yang beroperasi di wilayah Kaltim termasuk Samarinda.

“Jadi, kenapa penerima manfaatnya lebih banyak di Samarinda? Karena banyak perusahaan di Samarinda yang berkontribusi dalam hal CSR ini,” lanjutnya.

Program ini diatur melalui beberapa dasar hukum, termasuk Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.74/2024 dan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 27 Tahun 2021.

Dasar hukum ini menegaskan pentingnya tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan serta kerja sama dengan berbagai pihak dalam penyediaan hunian yang layak bagi masyarakat.

Irhamsyah menjelaskan bahwa program RLH tidak hanya fokus pada pembangunan fisik rumah. Tetapi, juga sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab perusahaan terhadap dampak aktivitasnya di lingkungan sekitar.

“Kami ingin menarik kontribusi mereka agar untuk lingkungan sekitar perusahaan mereka,” kata Irhamsyah.

Hingga saat ini, sebanyak 310 unit rumah layak huni telah dan akan dibangun di sepuluh kabupaten/kota di Kaltim.

Dari jumlah tersebut, 196 unit dengan nilai Rp22,7 miliar masih dalam proses pembangunan. Sementara itu, 114 unit telah selesai dibangun dengan total biaya mencapai Rp12,8 miliar.

Sasaran utama dari program ini adalah masyarakat yang tidak mampu membangun rumah sendiri, meskipun mereka memiliki lahan.

Selain itu, program ini juga menargetkan masyarakat yang memiliki rumah dengan kondisi tidak layak huni, asalkan tanah yang ditempati memiliki bukti legal dan tidak dalam status sengketa.

“Semua biaya dikeluarkan oleh perusahaan. Pihak pemerintah tidak mengeluarkan satu persen pun,” tutup Irhamsyah.

Related posts

Dukung IKN, Pemprov Kaltim Bakal Bangun Bumi Perkemahan Internasional

Intan

DPMPTSP Kaltim Optimis Serap APBD 2023 Dengan Maksimal

Laras

Sekdaprov Ingatkan Penanganan Stunting Harus Terukur dan Terarah

Nediawati