
Samarinda, natmed.id – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalimantan Timur menegaskan bahwa sektor energi, khususnya minyak dan gas (migas), masih menjadi sektor strategis yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah.
Dalam konteks tersebut, keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti PT Migas Mandiri Pratama (PT MMP) dipandang krusial untuk memastikan kepentingan daerah tidak tersisih dalam pengelolaan sumber daya alam yang bernilai tinggi.
Pandangan itu disampaikan juru bicara Fraksi PKS, Agusriansyah Ridwan, dalam forum Rapat Paripurna ke-29 DPRD Kalimantan Timur yang digelar pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, salah satunya terkait Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pembentukan PT Migas Mandiri Pratama Kaltim.
Fraksi PKS menyambut baik langkah penyelarasan regulasi tersebut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Bagi Fraksi PKS, penyesuaian aturan ini merupakan bagian dari upaya reformasi tata kelola BUMD yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Namun, mereka menekankan bahwa perubahan regulasi semestinya tidak berhenti pada level administratif.
“Namun demikian, kami memandang bahwa perubahan regulasi ini tidak cukup hanya bersifat administratif dan normatif,” ujar Agusriansyah.
Fraksi PKS menilai, sebelum Perda ini disahkan, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja PT MMP, baik secara finansial maupun operasional.
Evaluasi ini dianggap penting guna memastikan bahwa kehadiran perusahaan tersebut memang memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Timur.
Dalam pandangan fraksi ini, transparansi atas performa perusahaan menjadi kunci untuk menjaga akuntabilitas publik.
Untuk itu, Fraksi PKS mempertanyakan sejauh mana PT MMP selama ini menunjukkan kinerja yang sehat, terutama dalam hal laporan keuangan, audit eksternal, serta efisiensi dan efektivitas operasional.
Mereka menyoroti bahwa kinerja perusahaan seharusnya tidak hanya dinilai dari keberadaan fisiknya sebagai BUMD, melainkan dari dampak ekonomis yang konkret.
“Kami menilai penting untuk mengetahui indikator kesehatan keuangan, laporan audit, serta efisiensi dan efektivitas operasionalnya,” lanjutnya.
Selain evaluasi masa lalu, Fraksi PKS juga mendesak adanya kejelasan arah dan perencanaan jangka menengah maupun jangka panjang dari PT MMP.
Mereka mempertanyakan apakah perusahaan sudah memiliki visi bisnis yang adaptif terhadap dinamika sektor energi nasional dan global, sekaligus mampu memanfaatkan potensi lokal Kalimantan Timur secara optimal.
“Bagaimana rencana strategis jangka menengah dan jangka panjang PT MMP? Apakah perusahaan telah memiliki visi bisnis yang selaras dengan dinamika sektor energi dan potensi daerah?” ujar Agusriansyah.
Tak kalah penting, fraksi ini menyoroti kontribusi konkret PT MMP terhadap keuangan daerah selama lima tahun terakhir. Mereka mempertanyakan apakah perusahaan telah mampu memberikan dividen atau bentuk kontribusi finansial lainnya yang berarti untuk menguatkan fiskal daerah.
“Sejauh mana kontribusi nyata PT MMP terhadap PAD dalam lima tahun terakhir? Apakah perusahaan telah mampu memberikan dividen atau bentuk kontribusi lainnya yang berarti bagi keuangan daerah?” imbuhnya.
Fraksi PKS menekankan bahwa Raperda ini seharusnya tidak hanya menjadi instrumen legal-formal semata. Mereka mendorong agar proses legislasi ini dijadikan momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap eksistensi dan efektivitas PT MMP sebagai BUMD yang mengelola sektor strategis.
“Perlu disusun indikator kinerja utama (Key Performance Indicator/KPI) yang tegas dan transparan agar akuntabilitas perusahaan dapat terukur,” tegas Agusriansyah.
Fraksi PKS berharap pembahasan Raperda ini tidak hanya menjadi ritual administratif tahunan, melainkan mendorong munculnya tata kelola BUMD yang berpihak pada kepentingan rakyat, akuntabel terhadap publik, serta mampu menjadi penggerak utama pembangunan ekonomi daerah.
Sebuah BUMD, menurut fraksi ini, harus mampu menjadi lebih dari sekadar simbol kehadiran pemerintah dalam bisnis energi, melainkan aktor nyata yang membawa manfaat terukur bagi masyarakat dan daerah.