National Media Nusantara
DPRD Kaltim

Fraksi PKS DPRD Kaltim Dorong Reformasi Tata Kelola Lingkungan

Teks: Juru bicara Fraksi PKS, La Ode Nasir menyampaikan pandangan terhadap Raperda inisiatif Pemprov Kaltim tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

Samarinda, natmed.id – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan sejumlah pandangan dalam rapat paripurna ke-23 DPRD Kalimantan Timur yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kaltim, Senin, 14 Juli 2025.

Dalam forum tersebut, Fraksi PKS menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Juru bicara Fraksi PKS, La Ode Nasir, menilai bahwa langkah penyusunan Raperda ini merupakan ikhtiar strategis dan progresif di tengah situasi krisis ekologis yang tengah melanda Kalimantan Timur.

Ia menyoroti bahwa penguatan tata kelola lingkungan hidup tidak semata-mata persoalan administratif, tetapi menyentuh aspek keadilan dan keberlanjutan jangka panjang.

“Fraksi PKS menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur atas inisiatif penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang dinilai sebagai langkah strategis dan progresif dalam menjawab tantangan krisis ekologis serta kebutuhan penguatan tata kelola lingkungan hidup yang berbasis keadilan dan keberlanjutan,” ujar La Ode.

Sebagaimana termuat dalam Nota Penjelasan Gubernur, Raperda ini merupakan respons atas dinamika regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta PP Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Perizinan Berbasis Risiko.

Fraksi PKS menilai penyesuaian ini sebagai hal yang mendesak demi memastikan sinergi kebijakan antara pusat dan daerah dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.

Lebih jauh, Fraksi PKS menggarisbawahi bahwa Kalimantan Timur saat ini menghadapi darurat ekologis yang nyata. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2023, luas lahan kritis di provinsi ini mencapai kurang lebih 1,4 juta hektare.

Deforestasi tercatat mencapai 23.710 hektare per tahun dalam periode 2021 hingga 2023. Selain itu, keberadaan lebih dari 1.700 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan sekitar 600 lubang tambang yang belum direklamasi menambah kompleksitas persoalan, bahkan telah merenggut korban jiwa, khususnya anak-anak.

Fraksi PKS juga menyoroti krisis kualitas air sungai di Kalimantan Timur. Beberapa sungai besar seperti Karang Mumus, Mahakam, dan Sangatta mengalami pencemaran serius. Laporan Pemantauan Kualitas Air oleh Dinas Lingkungan Hidup Kaltim tahun 2024 menunjukkan air sungai-sungai tersebut masuk dalam kategori tercemar sedang hingga berat.

Masalah lain yang turut disoroti adalah lonjakan timbulan sampah di kota-kota besar seperti Samarinda, Balikpapan, dan Kutai Kartanegara yang mencapai angka 2.400 ton per hari, dengan lebih dari 60 persen di antaranya tidak terkelola dengan baik.

“Situasi ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi mencerminkan defisit tata kelola lingkungan yang serius dan membutuhkan reformasi regulasi secara menyeluruh, sebagaimana dimaksud dalam Raperda ini,” ungkap La Ode.

Fraksi PKS mendorong agar penyusunan dan implementasi Perda ini berpijak pada pendekatan partisipatif yang melibatkan berbagai elemen, mulai dari masyarakat adat, komunitas lokal, akademisi, pelaku usaha, hingga lembaga pemerhati lingkungan.

Bagi Fraksi PKS, perlindungan lingkungan tidak boleh menjadi agenda eksklusif birokrasi, melainkan harus berakar pada prinsip keadilan ekologis.

Raperda ini, menurut PKS, juga harus memberi perhatian terhadap kawasan strategis ekologis yang selama ini menjadi benteng terakhir keseimbangan ekosistem Kalimantan Timur. Kawasan-kawasan tersebut antara lain karst Sangkulirang-Mangkalihat, konservasi Wehea, Delta Mahakam, ekosistem mangrove di pesisir Balikpapan dan Berau, serta lahan gambut dan hutan hujan tropis primer.

Dalam hal pemulihan lingkungan, Fraksi PKS menilai penting bagi Raperda ini untuk secara tegas mengidentifikasi wilayah-wilayah rawan pencemaran dan kerusakan lingkungan, baik akibat pertambangan, limbah industri, maupun pembukaan lahan yang masif. Upaya rehabilitasi dan pemulihan kawasan harus menjadi bagian tak terpisahkan dari substansi Perda.

Di sisi kelembagaan, Fraksi PKS menekankan pentingnya penguatan institusi pengawas lingkungan di tingkat daerah. Hal ini mencakup pengawasan terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), proses perizinan, dan pemantauan berbasis teknologi.

Fraksi juga mendesak perlunya pengembangan sistem peringatan dini (early warning system) terhadap bencana ekologis dan pencemaran.

La Ode menegaskan perlunya ketegasan dalam aspek penegakan hukum lingkungan.

“Oleh karena itu Fraksi PKS menekankan, Raperda ini harus memiliki pengaturan sanksi administratif, perdata, dan pidana yang kuat, jelas, dan tegas, termasuk mekanisme pelaporan masyarakat dan perlindungan whistleblower lingkungan dan juga perlu ada transparansi publik dalam akses informasi lingkungan dan penguatan peran lembaga pengawas independen berbasis masyarakat,” ujarnya.

Sorotan lain adalah mengenai pengelolaan sampah dan limbah. Fraksi PKS menuntut agar Perda ini mengatur secara spesifik mekanisme pengelolaan sampah rumah tangga, limbah spesifik, serta mendorong pengurangan penggunaan plastik melalui pendekatan ekonomi sirkular. Insentif ekologis bagi pelaku usaha dan masyarakat juga menjadi bagian dari skema yang diusulkan.

Dalam konteks dunia usaha, terutama sektor pertambangan, Fraksi PKS menegaskan pentingnya kejelasan kewajiban pemulihan lingkungan oleh para pelaku usaha. Prinsip polluter pays principle, yakni pihak yang mencemari wajib menanggung seluruh biaya pemulihan dan ganti rugi ekologis, harus dijadikan fondasi kebijakan.

Selain itu, izin usaha dengan risiko tinggi wajib melalui audit lingkungan yang ketat dan hasilnya harus dapat diakses publik.

Tak kalah penting, Fraksi PKS menuntut komitmen tegas terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan.

Setiap proyek pembangunan di Kalimantan Timur, kata La Ode, tidak boleh menjadi dalih baru untuk eksploitasi sumber daya alam.

Mereka juga mengusulkan agar prinsip intergenerational equity atau keadilan antar generasi ditegaskan secara eksplisit dalam Raperda. Artinya, pembangunan hari ini tidak boleh mengorbankan hak hidup generasi masa depan atas lingkungan yang bersih dan sehat.

Sebagai bagian dari upaya jangka panjang, Fraksi PKS juga mendorong integrasi pendidikan lingkungan dalam kurikulum pendidikan dasar hingga menengah.

Budaya bersih, semangat gotong royong, serta kesadaran spiritual terhadap alam harus ditanamkan sejak dini melalui pendekatan berbasis kearifan lokal dan nilai-nilai agama.

Dengan demikian, melalui berbagai catatan kritis ini, Fraksi PKS berharap Raperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang tengah dibahas dapat menjadi tonggak baru dalam pembenahan sistemik terhadap tata kelola lingkungan di Kalimantan Timur.

 

Related posts

Disampaikan Saat Reses DPRD Kaltim, Penghubung Jalan S Parman – KH Samanhudi Sudah Dibuka

Aminah

Puji Setyowati Soroti Pentingnya Program Penanganan Stunting Terintegrasi

ericka

DPRD Kaltim Desak Penindakan Dugaan Tambang Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul

Paru Liwu

You cannot copy content of this page