
Samarinda, natmed.id – Fraksi Partai Amanat Nasional dan Partai NasDem (PAN-NasDem) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur menyatakan dukungan penuh terhadap rancangan peraturan derah (Raperda) tentang penyelenggaraan, perlindungan, dan pengelolaan lingkungan hidup
Sikap ini disampaikan dalam rapat paripurna ke-24 yang berlangsung di Gedung B, kantor DPRD Kaltim, pada Senin, 14 Juli 2024.
Dukungan tersebut dibacakan secara resmi oleh juru bicara fraksi, Abdul Rahman Agus, saat menyampaikan pandangan umum.
Dalam kesempatan itu, Fraksi PAN-NasDem menegaskan pentingnya keberadaan Raperda ini sebagai respons konkret atas situasi lingkungan hidup yang semakin terpuruk di Kalimantan Timur, sebuah provinsi yang selama ini menjadi episentrum eksploitasi sumber daya alam, terutama sektor tambang dan perkebunan skala besar.
Menurut Fraksi PAN-NasDem, Raperda ini tidak hanya penting sebagai instrumen pengawasan dan pengendalian, tetapi juga sebagai bentuk penyempurnaan terhadap regulasi sebelumnya, yakni Perda Nomor 1 Tahun 2014 dan Perda Nomor 2 Tahun 2011.
Keduanya dianggap telah kehilangan relevansi, terutama setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang membawa perubahan signifikan dalam tata kelola lingkungan hidup secara nasional.
Abdul Rahman menyoroti beragam persoalan lingkungan yang mendesak untuk ditangani, mulai dari deforestasi yang masif akibat pembukaan hutan untuk kepentingan tambang dan infrastruktur, meningkatnya konflik antara manusia dan satwa liar, hingga rusaknya ekosistem daerah aliran sungai yang menjadi penyangga kehidupan masyarakat lokal.
“Kerusakan lingkungan di Kaltim sangat kompleks. Lubang tambang yang tidak direklamasi dengan baik menjadi ancaman nyata bagi keselamatan warga. Selain itu, pencemaran sungai dari limbah tambang dan rumah tangga juga semakin memperburuk kualitas hidup masyarakat,” ujarnya.
Lebih jauh, Fraksi PAN-NasDem juga menyinggung soal meluasnya konversi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit berskala industri. Fenomena ini dinilai bukan hanya memperparah kerusakan bentang alam dan hilangnya habitat satwa endemik seperti orangutan dan beruang madu, tetapi juga telah memicu konflik berkepanjangan dengan komunitas adat yang selama ini menggantungkan hidup dari hutan.
Sementara itu, permasalahan lain seperti pengelolaan sampah dan limbah domestik di kawasan urban, khususnya di kota-kota besar seperti Samarinda dan Balikpapan, turut menjadi perhatian.
Fraksi menilai bahwa persoalan ini memerlukan penanganan terintegrasi dan tidak bisa lagi diselesaikan dengan pendekatan administratif semata.
Sebagai arah kebijakan, Fraksi PAN-NasDem mendorong agar Raperda ini disusun dengan pendekatan yang lebih partisipatif, berbasis data dan wilayah, serta mengedepankan prinsip keterbukaan dan penegakan hukum yang konsisten.
Pelibatan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola lingkungan yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan jangka panjang.
“Raperda ini adalah langkah strategis untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan menjawab tantangan pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Timur,” pungkas Abdul Rahman.