National Media Nusantara
DPRD Kaltim

Fraksi PAN-NasDem DPRD Kaltim Mendorong Tata Kelola Pendidikan yang Inklusif dan Efektif

Teks: Juru bicara Fraksi PAN-NasDem, Abdul Giaz menyampaikan pandangan terhadap nota penjelasan Raperda penyelenggaraan pendidikan

Samarinda, natmed.id – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai NasDem DPRD Kalimantan Timur memandang penting pembaruan regulasi daerah dalam bidang pendidikan sebagai upaya strategis memperkuat fondasi pembangunan sumber daya manusia di Kalimantan Timur.

Dukungan terhadap pembaruan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan disampaikan secara eksplisit dalam Rapat Paripurna Ke-25 DPRD Kaltim yang digelar di Gedung B DPRD Kaltim pada Senin, 21 Juli 2025.

Fraksi gabungan PAN dan NasDem memberikan tanggapan terhadap usulan Raperda Inisiatif yang tengah digodok DPRD Kaltim, melalui pernyataan resmi yang dibacakan oleh Abdul Giaz, anggota Komisi II DPRD Kaltim yang juga berasal dari Fraksi PAN-NasDem.

Dalam forum yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, Giaz menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan merupakan salah satu sektor strategis yang wajib dikelola secara adaptif oleh pemerintah daerah dalam kerangka otonomi daerah.

“Fraksi PAN-Nasdem setuju agar Perda Penyelenggaraan Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur segera diperbarui,” ujar Giaz, menandaskan dukungan penuh fraksinya terhadap inisiatif tersebut.

Ia menyampaikan bahwa setiap wilayah memiliki keragaman karakteristik yang membutuhkan pendekatan kebijakan berbeda.

Dalam konteks Kalimantan Timur, dengan tantangan geografis yang kompleks serta beragam kondisi sosial budaya dan ekonomi, diperlukan perangkat regulasi yang responsif terhadap kebutuhan lokal.

Oleh karena itu, pembaruan Perda ini dipandang sebagai langkah krusial untuk mewujudkan pendidikan yang relevan dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang berada di wilayah tertinggal dan terpencil.

Giaz menyoroti bahwa pembaruan regulasi pendidikan harus mampu memperluas ruang gerak pemerintah daerah dalam menetapkan standar mutu pendidikan, menyediakan insentif bagi tenaga pendidik, serta memperkuat payung hukum pemberian beasiswa.

Semua ini, menurutnya, akan lebih efektif apabila ditopang dengan dasar hukum yang mutakhir dan selaras dengan dinamika pembangunan daerah.

Dalam tanggapannya terhadap pendapat gubernur, Fraksi PAN-NasDem juga menggarisbawahi sejumlah tantangan mendasar dalam dunia pendidikan di Kalimantan Timur.

Di antaranya adalah masih rendahnya pemerataan akses pendidikan, ketimpangan kualitas guru dan sarana belajar antar wilayah, serta beban biaya pendidikan yang masih dirasakan berat oleh keluarga miskin. Tak hanya itu, keterbatasan daya tampung lembaga pendidikan pun turut menjadi perhatian serius.

“Permasalahan pendidikan di Kaltim bersifat multidimensional. Oleh karena itu, perlu kebijakan daerah yang komprehensif dan inklusif, termasuk revisi program afirmatif dan kolaborasi lintas sektor bersama pemerintah pusat, pihak swasta, serta pemangku kepentingan lokal,” kata Giaz.

Fraksi PAN-NasDem menekankan pentingnya pembahasan Raperda ini dilakukan secara mendalam dan berorientasi pada substansi.

Panitia khusus (pansus) yang akan dibentuk diharapkan mampu merumuskan pasal-pasal yang tidak sekadar administratif, tetapi juga menjawab persoalan pendidikan secara struktural dan fungsional.

Penguatan tata kelola pendidikan yang efektif dan inklusif disebut sebagai prioritas utama dalam pembaruan ini.

“Perda ini juga harus mendorong partisipasi masyarakat, termasuk komite sekolah, lembaga adat, dan tokoh masyarakat dalam pengembangan pendidikan swadaya,” lanjut Giaz, seraya menekankan pentingnya kolaborasi dalam membangun ekosistem pendidikan yang hidup.

Dalam dokumen Raperda yang kini mulai dibahas, termuat 17 bab dan 60 pasal yang mengatur sejumlah aspek penting. Di antaranya adalah ruang bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan pendidikan berbasis teknologi, alokasi anggaran minimal 20 persen dari APBD untuk sektor pendidikan, serta penguatan terhadap pendidikan inklusif dan layanan bagi anak-anak di daerah terpencil.

Giaz mengakhiri pernyataan fraksinya dengan optimisme bahwa pembaruan Perda ini akan menjadi pijakan kuat bagi Kalimantan Timur dalam mencetak generasi penerus yang tidak hanya unggul secara intelektual, tetapi juga sehat, berdaya saing, dan berakhlak mulia.

 

Related posts

DPRD Kaltim Usulkan Revisi Pergub Rp2,5 Miliar

Muhammad

DPRD Kaltim Soroti Keterbatasan Peran Provinsi akibat Inpres Nomor 5 Tahun 2025

Paru Liwu

OPD Dinilai Abai, Ratusan Honorer Kaltim Gagal Terdata Jadi PPPK

Aminah