
Samarinda, natmed.id – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud menegaskan perlunya perhatian serius atas perubahan arah kebijakan pemerintah pusat yang kini menarik sejumlah kewenangan strategis dari daerah ke pusat.
Hal itu disampaikannya usai Rapat Paripurna ke-24 di Gedung Utama B, Kantor DPRD Kaltim, Senin, 14 Juli 2025.
Hasanuddin menyoroti bahwa pasca diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2025, ruang intervensi anggaran pemerintah provinsi terhadap program di kabupaten/kota semakin terbatas.
Regulasi baru ini, menurutnya, membawa konsekuensi langsung terhadap pelaksanaan program-program yang sebelumnya menjadi tanggung jawab daerah.
“Tidak boleh lagi kita masuk ke kabupaten kota. Nah, ada Inpres Nomor 5 Tahun 2025,” tegas Hasanuddin, merespons pertanyaan media soal nasib alokasi bantuan sektor pertanian yang tahun ini tidak lagi dicantumkan dalam anggaran provinsi.
Inpres tersebut, lanjutnya, secara tegas menarik kewenangan pengelolaan alat dan mesin pertanian (alsintan), pupuk, dan bibit ke tangan pemerintah pusat.
Dampaknya langsung terasa, terutama bagi sektor pertanian yang pada tahun-tahun sebelumnya mendapat porsi signifikan dalam dukungan anggaran dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Pada tahun ini juga tidak ada bantuan pertanian karena ditarik Alsintan, pupuk dan bibit ke pusat. Itu yang berubah, tetapi pada dasarnya sama. Cuma karena ada kebijakan baru makanya harus disesuaikan sama SKPD-nya,” ujarnya menjelaskan.
Kebijakan ini, kata Hasanuddin, bukan hanya mengubah pola kerja di lingkup DPRD, tetapi juga memaksa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk menyusun ulang program-program yang selama ini bersandar pada sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Ia menyebut proses adaptasi terhadap instruksi baru dari pusat tidak bisa dilakukan secara instan, melainkan memerlukan konsolidasi dan koordinasi lintas sektor agar tidak menimbulkan kekosongan layanan atau stagnasi kegiatan.
Meski ruang fiskal provinsi untuk membantu daerah semakin menyempit, Hasanuddin menegaskan bahwa DPRD tetap memiliki komitmen untuk mendukung layanan strategis yang bersifat provinsial.
Ia mencontohkan sejumlah fasilitas kesehatan seperti rumah sakit mata dan rumah sakit jiwa di Balikpapan maupun Samarinda yang tetap akan menerima dukungan anggaran dari provinsi.
“Kita bisa membantu rumah sakit di provinsi dan juga di Balikpapan dan Samarinda,” jelasnya, menegaskan peran DPRD dalam menjamin pelayanan dasar di sektor kesehatan tetap berjalan optimal.
Sebagaimana diketahui, Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2025 digulirkan pemerintah pusat sebagai upaya memperkuat efektivitas distribusi dan pengawasan program pertanian secara nasional.
Dengan memusatkan kewenangan di tangan kementerian terkait, pemerintah berharap tata kelola bantuan pertanian menjadi lebih transparan, terintegrasi, dan tepat sasaran.
Namun demikian, bagi daerah-daerah dengan karakteristik geografis dan sosial ekonomi yang beragam seperti Kalimantan Timur, sentralisasi kebijakan semacam ini kerap menimbulkan dilema tersendiri.
Sebab, kebutuhan lokal tidak selalu bisa terakomodasi oleh pendekatan kebijakan tunggal dari pusat.