Samarinda,Natmed.id – Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Timur (BPS Kaltim) menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Penetapan Standar Pelayanan Publik, Pelayanan Statistik Terpadu.
Diskusi ini dihadiri Kepala BPS Kaltim Yusniar Juliana, Kepala BPS Kutai Kartanegara Nur Wahid, Kepala Bagian Umum BPS Kaltim yang sekaligus Ketua Panitia FGD Maibu Barwis Sugiharto.
Hadir pula dua narasumber FGD, yaitu Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Kaltim Dwi Farisa Putra Wibowo, dan Statistisi Ahli Muda BPS Provinsi Kaltim Titik Hidayati.
Maibu Barwis mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik memberikan kepastian dalam hubungan antara masyarakat dengan penyelenggara pelayanan publik.
Untuk itu, Maibu Barwis menyebutkan diskusi ini terselenggara agar BPS kabupaten dan kota se-Kaltim dapat memenuhi kewajibannya menetapkan standar pelayanan publik sesuai dengan kebutuhannya berdasar pada aturan yang berlaku.
“Dalam UU 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik bahwa setiap pelayanan publik wajib menetapkan standar pelayanan publik yang di bidanginya sesuai dengan aturan yang ada. Tujuannya sendiri agar tersedianya panduan melaksanakan tugas yang diberikan sesuai standar,” ujar Maibus di Kantor BPS Kaltim, Kamis (30/11/2023).
Adapun pelayanan yang dapat diberikan BPS, seperti pelayanan konsultasi statistik melalui online atau offline, pelayanan penjualan publikasi melalui online atau offline.
Selain itu, pelayanan penjualan data mikro dan peta digital wilayah kerja statistik melalui online atau offline, serta pelayanan rekomendasi kegiatan statistik.
Tujuan penentuan standar pelayanan publik ini, meliputi memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, memperpendek proses pelayanan.
Kemudian, mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau, dan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan.
“Bagaimana kita membuat proses pelayanan kita jadi lebih cepat, mudah, murah, transparan, dan terjangkau untuk masyarakat,” jelasnya.
Harapannya, dengan kegiatan ini, dapat memberikan arah dalam menentukan standar pelayanan publik oleh seluruh BPS se-Benua Etam ke depannya. Dengan demikian, tercipta pelayanan publik yang maksimal bagi masyarakat.
Menutup laporannya, Maibu membeberkan partisipan yang hadir sejumlah 43 orang yang berasal dari perwakilan BPS kabupaten dan kota se-Kaltim, akademisi, organisasi masyarakat, badan usaha, mahasiswa dan media online.