
Samarinda, natmed.id – Rencana kerja Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalimantan Timur tidak berhenti pada penjadwalan agenda legislatif semata.
Lembaga ini kini mendorong transformasi kelembagaan yang lebih substansial, melalui penguatan fungsi representasi publik serta peningkatan kualitas mekanisme kerja internal.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan melakukan studi komparatif ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, yang dilaksanakan pada Rabu, 24 Juli 2025.
Dalam kunjungan kerja tersebut, Banmus DPRD Kaltim tidak sekadar bertukar informasi teknis, tetapi juga membuka ruang diskusi yang membahas tata kelola kelembagaan secara menyeluruh.
Anggota Banmus DPRD Kaltim, Abdul Rakhman Bolong, menegaskan bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk menggali model kerja yang mampu menjawab dinamika pemerintahan daerah, sekaligus memperkuat integritas forum legislatif.
“Diskusi terbuka ini menjadi langkah konkret untuk merumuskan pola kerja yang lebih produktif, akuntabel, dan adaptif terhadap dinamika kebijakan publik,” ujar Abdul Rakhman.
Menurutnya, ada beberapa tantangan krusial yang kini dihadapi DPRD Kaltim, khususnya terkait efektivitas rapat-rapat dewan, pembentukan panitia khusus (Pansus), serta pengaturan jadwal kegiatan alat kelengkapan dewan (AKD).
Abdul Rakhman menyebut bahwa kesenjangan koordinasi antara agenda internal dan kegiatan eksternal dewan kerap memunculkan persoalan, mulai dari benturan waktu hingga rendahnya partisipasi dalam forum-forum penting.
Ia menilai bahwa pengalaman dan pola pengelolaan waktu yang diterapkan DPRD Sulawesi Selatan dapat menjadi acuan bagi Banmus untuk merumuskan sistem penjadwalan yang lebih efisien dan tidak tumpang tindih.
“Kami melihat pengelolaan waktu dalam agenda dewan yang dilakukan DPRD Sulsel bisa menjadi rujukan untuk menghindari tumpang tindih antara fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya reformulasi pola komunikasi antar-AKD agar tidak terjadi duplikasi peran yang berujung pada inefisiensi waktu dan sumber daya.
Menurutnya, DPRD sebagai lembaga representasi tidak boleh terjebak dalam formalitas agenda, melainkan harus mampu menghidupkan ruang deliberatif yang berkualitas.
Ia juga menyoroti urgensi memperkuat sistem akuntabilitas dan transparansi dalam setiap proses pengambilan keputusan di tubuh DPRD.
Politikus Partai Gerindra itu berharap hasil dari forum pertukaran gagasan ini tidak hanya menjadi catatan teknis belaka, melainkan bisa ditransformasikan menjadi kebijakan internal DPRD Kaltim yang berpihak pada keterbukaan informasi publik dan penguatan akuntabilitas kelembagaan.
“Kita tidak ingin berhenti pada catatan kunjungan kerja. Harus ada keberlanjutan, mulai dari penyusunan pedoman internal hingga pada penerapannya dalam sistem kerja DPRD secara menyeluruh,” tegasnya.
Studi komparatif ini, menurut Abdul Rakhman, sekaligus membuka ruang refleksi terhadap peran Banmus sebagai jantung koordinasi parlemen daerah.
Dalam konteks ini, peningkatan kualitas kerja Banmus bukan hanya akan berdampak pada efisiensi agenda, tetapi juga pada kualitas hasil-hasil legislatif yang lebih berpihak pada kebutuhan masyarakat Kaltim.