
Samarinda, Natmed.id – Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Baba menyampaikan dua perhatian penting dalam pembahasan Rencana Kerja (Renja) Pemerintah Daerah.
Pertama, terkait keberadaan Peraturan Gubernur (Pergub) yang membatasi penyaluran bantuan keuangan (bankeu).
Kedua, isu penambangan ilegal di kawasan hutan Universitas Mulawarman (Unmul).
Baba berpandangan bahwa pergub yang membatasi alokasi bankeu dari Pemprov Kaltim perlu ditinjau ulang. Alasannya, pergub ini dinilai menghambat masyarakat desa dalam mengakses bantuan pembangunan.
Ia mengingatkan bahwa pada masa pemerintahan sebelumnya, sempat ada janji untuk mencabut aturan tersebut.
“Selama ini masyarakat di daerah berharap tidak ada batasan terhadap penyaluran bankeu. Kami ingin masyarakat di desa bisa merasakan langsung manfaat dari APBD Kaltim. Karena itu, kami sangat berharap pergub ini bisa dicabut,” ujar Baba, melalui zoom dalam Rapat Paripurna ke-11 di Geduang Utama (B) DPRD Kaltim, Rabu, 9 April 2025.
Terkait isu penambangan ilegal di kawasan hutan pendidikan Unmul yang disebut masih berlangsung saat libur Hari Raya Idulfitri, Baba menyatakan seharusnya tidak terjadi.
“Kawasan hutan itu seharusnya dijaga. Unmul telah banyak mencetak sarjana dari kawasan tersebut. Kalau ini dibiarkan ditambang, sangat disayangkan. Kami minta perhatian serius dari gubernur dan aparat terkait,” tegasnya.
Baba mengusulkan agar pendekatan tegas seperti yang pernah dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bisa dijadikan contoh dalam menindak aktivitas tambang ilegal.
“Dulu Pak Dedi di Jabar pernah menggebrak tambang ilegal dengan tegas dan itu cukup efektif. Kami ingin penegakan hukum di Kaltim juga bisa sekuat itu. Jangan sampai kawasan pendidikan dirusak oleh aktivitas yang merugikan masa depan generasi muda,” pungkas Baba.