Samarinda,Natmed.id – Wali Kota Samarinda Andi Harun mengeluarkan Instruksi Walikota Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) dan Pemberhentian Layanan Makan di Tempat untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Samarinda.
Instruksi tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti laporan tingginya kasus positif Covid-19 di Kota Samarinda. Dimana per Jumat (9/7/2021) ada tambahan kasus positif sebanyak 250 orang.
Ini juga merupakan hasil observasi lapangan Satgas terhadap pelaksanaan Perwali Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Samarinda.
Instruksi ini disampaikan kepada pengelola THM dan sejenisnya se-Kota Samarinda dan pengelola restoran, rumah makan, kafe/warung dan sejenisnya.
Di samping itu, ada beberapa poin ditetapkan AH yakni menghentikan kegiatan layanan makan di tempat untuk restoran rumah makan, kafe, warung dan sejenisnya.
“Untuk pelayanan kotakan/bungkusan serta pengantaran (take away) dipersilakan dengan syarat jam operasional maksimal pukul 21.00 Wita,” tulis Andi Harun dalam edaran yang beredar sejak Jumat (9/7/2021) kemarin.
Instruksi ini tidak selamanya, tapi hanya sampai tanggal 20 Juli 2021.