National Media Nusantara
DPRD Kaltim

Akmal Malik Didesak Hapus Pergub 49/2020 yang Hambat Program Desa

Samarinda, Natmed.id – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Husni Fahruddin mendesak Penjabat (Pj) Gubernur Akmal Malik mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020.

Ia berharap langkah ini dijalankan sebelum masa jabatan Pj Gubernur Kaltim berakhir. Desakan ini karena pergub tersebut dinilai menghambat pelaksanaan program prioritas masyarakat.

Menurut Husni, regulasi ini membatasi program kecil yang penting bagi masyarakat di desa. “Pj Gubernur sekarang harus segera bertindak mencabut pergub ini sebagai warisan kebijakan positif,” ungkapnya usai Rapat Paripurnake-8 di DPRD Provinsi Kaltim, Senin (9/12/2024).

Pergub Nomor 49 Tahun 2020 awalnya mengatur batas minimal anggaran Rp2,5 miliar untuk program yang didanai Bantuan Keuangan Daerah (BKD). Meskipun telah diturunkan menjadi Rp1,5 miliar, Husni menilai angka tersebut masih terlalu besar.

“Pengadaan sederhana seperti jalan gang dengan anggaran Rp150 juta jadi terhalang. Aspirasi masyarakat yang seharusnya diutamakan malah terabaikan,” tegasnya.

Politikus Partai Golkar ini menilai Pergub 49 Tahun 2022 tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat kecil, terutama di daerah terpencil.

Husni menambahkan bahwa program kecil sering kali memberikan dampak besar bagi warga desa. Namun, aturan anggaran ini membatasi fleksibilitas dalam memenuhi kebutuhan prioritas di lapangan.

Husni juga mengkritik Pergub tersebut yang dianggap bertentangan dengan regulasi di atasnya dan tidak difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia yakin pencabutan aturan ini akan menjadi prioritas bagi gubernur definitif mendatang.

“Pergub ini tidak memiliki dasar yang kuat. Kami yakin jika Rudy Mas’ud menjabat sebagai Gubernur Kaltim, aturan ini pasti dicabut,” katanya.

Husni berharap pemerintah mengambil langkah cepat untuk menghapus aturan tersebut. Ia menekankan bahwa regulasi baru harus memberikan fleksibilitas agar program-program kecil yang mendesak bisa terlaksana tanpa kendala.

“Ini saatnya fokus pada kebutuhan masyarakat. Jangan sampai aturan teknis menghalangi realisasi aspirasi di tingkat desa,” pungkasnya.

Related posts

Tantangan Pendidikan Bagi Anak Berkebutuhan Khusus

Laras

Samsun Pantau Perbaikan Asrama Mahasiswa di Malang

natmed

Pendidikan Harus Menjadi Prioritas Sebagai Bentuk Dukungan Terhadap IKN

Arifanza