National Media Nusantara
Samarinda

Mahasiswa Kaltim Minta PP 22/2021 Dicabut

Reporter: Akmal-Editor: Redaksi

Samarinda,Natmad.id – Sejumlah mahasiswa tampak melakukan aksi protes di depan Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (17/3/2021). Mereka melakukan protes terkait penghapusan limbah batu bara atau fly ash and bottom ash (FABA) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurut mereka limbah batu bara tetaplah limbah bahan berbahaya beracun (B3) yang pastinya sangat berbahaya bagi masyarakat.

“Aksi hari ini ingin mengingatkan betapa berbahayanya zat yang ditimbulkan dari limbah batu bara ini,” kata Buyung Marajo dari Pokja 30 saat aksi pertama di depan Kantor Gubernur.

Bukan hanya Pokja 30, aksi protes juga dilakukan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).

Ketua GMNI Kaltim Richardo Richard menyampaikan protesnya mengenai limbah beracun. Aksi ini menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari omnibus law.

“Dengan adanya peraturan ini investor akan lebih sewenang-wenangnya,” yakin Richardo.

Mengingat Kaltim adalah provinsi dengan industri batu bara dan sawit, dikhawatirkan kebijakan pemerintah ini justru akan berdampak buruk terhadap masyarakat.

“Jika pun sanksi dijatuhkan tidak menjamin masyarakat akan terbebas dari limbah beracun,” ucapnya.

Mereka hanya berharap peraturan ini dicabut agar abu batu bara dan limbah sawit tidak mencemarkan lingkungan dengan limbah beracun.

Related posts

BINDA Kaltim Lakukan Vaksinasi Dor To Dor

Phandu

Sawah dan Rumah Terendam Banjir, Warga Muang Sebut Tambang Batu Bara

Febiana

Ketua PN Samarinda yang Baru Dilantik Mulai Telusuri Masalah Peradilan

Laras

Leave a Comment