
Samarinda, natmed.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda tengah merumuskan peraturan daerah yang fokus pada penguatan ketahanan keluarga.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen legislatif dalam menyusun regulasi yang tidak hanya mengacu pada ketentuan hukum, tetapi juga dirancang agar mampu menjawab tantangan sosial di tingkat keluarga secara efektif.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, menegaskan bahwa pencapaian keberhasilan produk hukum daerah sangat bergantung pada kolaborasi yang solid antara berbagai pihak yang terkait.
Ia menggarisbawahi bahwa penyusunan Perda ketahanan keluarga memerlukan koordinasi yang intensif antar instansi yang berkompeten.
“Kalau terkait peraturan tentang ketahanan keluarga ini ada beberapa instansi terkait. Jadi semua harus bersinergi,” ujarnya, Rabu, 13 Agustus 2025.
Dalam rapat perdana pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga yang digelar di ruang rapat Bapemperda, hadir sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memegang peran strategis, seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda.
Kehadiran berbagai OPD ini diharapkan dapat memperkaya kajian dan memperkuat kualitas Raperda yang disusun.
Kamaruddin memaparkan bahwa dalam proses pembentukan Raperda, prinsip-prinsip hukum harus menjadi pondasi utama. Prinsip tersebut mencakup kejelasan tujuan peraturan, organ pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, serta aspek kemampuan pelaksanaan hingga kedayagunaan dan kehasilgunaan.
Pendekatan ini penting agar produk hukum tidak hanya sah secara formal, tetapi juga efektif dalam memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
Selain menekankan proses legislasi, Kamaruddin juga mengingatkan pentingnya keberlanjutan pelaksanaan Perda setelah pengesahan.
Ia menegaskan bahwa instansi pelaksana harus menunjukkan sikap proaktif dalam menjalankan amanah regulasi, termasuk dalam aspek pengawasan agar Perda tidak hanya menjadi dokumen, tetapi benar-benar dijalankan sesuai tujuan.
“Instansi yang melaksanakan Perda itu harus pro aktif, kemudian pengawasan Perda juga harus pro aktif. Jangan kita buat Perda lalu penegakkan hukum tidak jalan,” kata Kamaruddin.
Dalam konteks ketahanan keluarga sebagai fondasi utama masyarakat, politisi Partai NasDem ini menegaskan bahwa peran aktif semua pihak sangat diperlukan untuk menjamin regulasi ini memberikan dampak positif secara berkelanjutan bagi kesejahteraan warga Samarinda.
Regulasi ini diharapkan mampu memperkokoh struktur keluarga sekaligus menjadi instrumen strategis dalam pembangunan sosial.
Rapat pembahasan ini merupakan bukti keseriusan DPRD Kota Samarinda dalam mengawal proses legislasi yang berkualitas dan aplikatif.
Dengan keterlibatan OPD terkait secara langsung, diharapkan Raperda tentang ketahanan keluarga dapat terwujud dengan responsif terhadap kebutuhan nyata masyarakat dan mendorong sinergi antar lembaga yang solid untuk mendukung tujuan pembangunan ketahanan keluarga di Samarinda.