National Media Nusantara
DPRD Kaltim

DPRD Kaltim Setujui RPJMD Tahun 2025-2029, Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkelanjutan

Teks: Penandatanganan persetujuan Raperda RPJMD menjadi Perda RPJMD Provinsi Kaltim Tahun 2025-2029

Samarinda, natmed.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Timur tahun 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan itu diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-26 yang digelar di Ruang Rapat B, Gedung DPRD Kaltim, Senin, 28 Juli 2025.

Persetujuan tersebut secara resmi dituangkan dalam Keputusan DPRD Kalimantan Timur Nomor 40 Tahun 2025 tentang Persetujuan Penetapan Raperda RPJMD menjadi Perda RPJMD.

Proses pembahasan yang dilalui oleh Panitia Khusus (Pansus) RPJMD, menurut keterangan yang disampaikan dalam rapat, berlangsung dengan pengkajian yang mendalam serta diskusi intensif lintas fraksi dan perangkat daerah.

Ketua Pansus RPJMD, Syarifatul Sya’diah, dalam pemaparannya menyebutkan bahwa seluruh tahapan pembahasan dilakukan dengan menitikberatkan pada keterkaitan antara visi-misi kepala daerah dan realitas kebutuhan pembangunan daerah.

Menurutnya, penetapan RPJMD tidak boleh semata-mata menjadi formalitas administratif semata.

“Dokumen RPJMD harus mampu dijalankan secara konkret dan menjawab persoalan nyata di Kalimantan Timur. Maka kami tidak hanya melihat dari sisi legalitas, namun juga substansi serta daya implementasinya,” ujar Syarifatul.

Lebih lanjut ia menegaskan, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 92 ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah, tahap berikutnya setelah adanya persetujuan DPRD ialah penyampaian dokumen RPJMD oleh Pemerintah Daerah kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menjalani evaluasi.

Evaluasi tersebut merupakan prosedur wajib sebelum dokumen RPJMD berlaku penuh sebagai pedoman pembangunan.

Syarifatul menambahkan bahwa dalam menyusun kesimpulan akhir, Pansus telah mencermati berbagai masukan dari publik serta catatan strategis dari berbagai sektor.

Hal tersebut, kata Syarifatul, bertujuan agar RPJMD tidak kehilangan daya dorong untuk menjawab tantangan pembangunan lima tahun ke depan, termasuk isu-isu utama seperti pengentasan kemiskinan, percepatan infrastruktur dasar, dan ketimpangan pembangunan antarwilayah.

Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Ekti Imanuel, turut memberikan pandangannya terhadap disahkannya dokumen RPJMD tersebut.

Ia menilai bahwa tahapan ini menjadi tonggak penting dalam penyelenggaraan pembangunan daerah secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.

Menurut Ekti, keterlibatan DPRD dalam proses penyusunan dan pengesahan RPJMD bukan hanya sekadar formalitas, melainkan bagian dari fungsi pengawasan dan kontrol terhadap arah kebijakan kepala daerah.

Selanjutnya, hasil rapat paripurna ini akan menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membawa dokumen tersebut ke Kementerian Dalam Negeri.

Di tingkat kementerian, RPJMD akan dievaluasi untuk diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan ketentuan regulasi lainnya sebelum resmi diimplementasikan.

Dengan disahkannya Perda RPJMD 2025–2029, DPRD berharap setiap perangkat daerah dapat bekerja berdasarkan sasaran dan indikator yang telah dirumuskan secara partisipatif dan realistis.

Harapan lainnya adalah adanya sinergi antara pembangunan fisik dan penguatan sumber daya manusia yang dapat membawa Kalimantan Timur menjadi provinsi yang maju, berdaya saing, dan inklusif.

Related posts

Geger Bansos Judi Online, Nidya Listiyono: Kami Perlu Mempelajari Lebih Dulu

Arum

Tingkatkan Pemahaman Warga tentang Kebangsaan, Nidya Gencar Soswasbang

Irawati

Sarkowi Dorong Penguatan Kelembagaan KPAD Kaltim

Paru Liwu

You cannot copy content of this page