
Samarinda, natmed.id – Anggota DPRD Kalimantan Timur Agusriansyah Ridwan menyebutkan bahwa dua program yang selama ini berjalan, yakni program pengelolaan dan pemantauan lingkungan (PPM) dan tanggung jawab sosial lingkungan (TJSL), belum menunjukkan keterpaduan dalam perencanaan dan pelaporan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi IV DPRD Kalimantan Timur dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kalimantan Timur pada Jumat, 25 Juli 2025.
Dalam forum itu, Agusriansyah menyampaikan bahwa ketidakterpaduan kedua program tersebut telah berlangsung cukup lama dan berakibat pada ketidakefisienan pelaksanaannya di lapangan.
Menurutnya, selama ini PPM dan TJSL berjalan secara paralel tanpa adanya sinkronisasi, baik dari segi perencanaan maupun pelaporan.
Kondisi ini mengakibatkan berbagai kegiatan sosial perusahaan yang dilaksanakan di daerah kerap tumpang tindih dan tidak sejalan dengan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“PPM dan TJSL harus dipisah agar output dan outcome jelas. PPM tidak wajib lapor perencanaan ke Pemda, tapi TJSL wajib koordinasi,” ujar Agusriansyah.
Ia menekankan bahwa pembeda utama antara keduanya terletak pada dasar regulasi yang mengatur. Jika PPM merupakan kewajiban sektor tambang dan batubara berdasarkan aturan kementerian teknis, maka TJSL bersandar pada surat keputusan gubernur yang mewajibkan koordinasi langsung dengan pemerintah daerah.
Ketiadaan indikator penilaian yang jelas juga disoroti. Ia menyebutkan, penyamarataan antara PPM dan TJSL telah menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaan dan penilaian keberhasilan program.
Akibatnya, pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan di Kalimantan Timur belum mampu menunjukkan dampak sosial dan ekologis yang signifikan.
“Indikator penilaian TJSL dan CSR selama ini belum jelas karena disamaratakan dengan PPM. Pembenahan ini penting agar kontribusi sosial dan lingkungan dapat diukur dan berdampak nyata,” ucapnya.
Sebagai bagian dari upaya perbaikan, Agusriansyah mendorong dilakukan revisi terhadap Peraturan Daerah yang selama ini menjadi rujukan pelaksanaan TJSL.
Ia berpendapat bahwa penguatan regulasi akan memperkuat koordinasi antarinstansi pemerintah dan perusahaan, serta memastikan keterpaduan antara program CSR dan agenda pembangunan daerah.
Lebih lanjut, ia menyambut baik langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang tengah menggagas konsolidasi program PPM.
Ia menyebutkan bahwa inisiatif ini menjadi momentum penting untuk mendorong integrasi program sosial perusahaan dengan perencanaan pembangunan daerah yang lebih sistematis dan berkelanjutan.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu juga menekankan bahwa pelaksanaan tanggung jawab sosial tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial atau distribusi bantuan sesaat.
Menurutnya, perusahaan harus lebih berperan aktif dalam menciptakan manfaat jangka panjang melalui program pemberdayaan masyarakat, pelestarian lingkungan, dan penciptaan lapangan kerja.
DPRD Kaltim, kata Agusriansyah, secara konsisten mengawal agar perusahaan-perusahaan tambang menunjukkan komitmen nyata terhadap pembangunan daerah.
Salah satunya melalui pelatihan berkelanjutan dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia lokal, terutama di wilayah sekitar kegiatan usaha.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengkritisi pelaksanaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) dan implementasi corporate social responsibility (CSR) oleh sejumlah perusahaan yang dinilai belum mencerminkan partisipasi dan transparansi.
Agusriansyah menyatakan bahwa penghargaan atau peringkat dalam PROPER bukanlah cerminan mutlak dari kontribusi nyata perusahaan. Ia mendorong adanya evaluasi ulang terhadap sistem penilaian, agar indikator keberlanjutan mencakup aspek keterlibatan masyarakat dan transparansi pelaksanaan program.
“Pendekatan partisipatif, pelibatan masyarakat, serta transparansi informasi dinilai penting untuk dijadikan landasan dalam membenahi sistem evaluasi keberlanjutan perusahaan di masa mendatang,” ujarnya.
Ia berharap, melalui penguatan regulasi dan perbaikan sistem koordinasi serta pelaporan, pelaksanaan program sosial dan lingkungan di Kalimantan Timur dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta lingkungan.