
Samarinda, natmed.id – Anggota DPRD Kalimantan Timur Firnadi Ikhsan menegaskan pentingnya merespon aspirasi masyarakat secara lebih tajam dan terfokus, terutama dalam kaitannya dengan isu-isu infrastruktur dan penguatan ekonomi kerakyatan.
Pernyataan itu disampaikannya usai menyelesaikan kegiatan Reses Masa Sidang II tahun 2025 di Daerah Pemilihan IV Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa, 8 Juli 2025.
Dalam kegiatan reses kali ini, Firnadi, yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kaltim, mengambil pendekatan berbeda dibanding masa-masa sebelumnya. Ia merancang pola kunjungan yang lebih spesifik, menyesuaikan lokasi reses dengan kelompok masyarakat yang ingin dijangkaunya secara tematik.
“Reses kali ini memang saya sengaja spesifik di setiap lokasi reses, jadi ada reses dengan para peternak, reses dengan guru ngaji dan lainnya, untuk hari ini saya mencoba reses dengan para pelaku UMKM di Tenggarong,” tutur Firnadi Ikhsan.
Dengan model pendekatan ini, Firnadi berharap aspirasi yang dihimpun bisa lebih konkret dan menyentuh kebutuhan aktual di masing-masing sektor masyarakat. Dari berbagai titik yang ia kunjungi, isu infrastruktur, terutama perihal kondisi jalan, tetap menjadi sorotan utama warga.
“Masyarakat tetap menanyakan bagaimana jalan-jalan yang masih rusak, atau akses badan jalan yang belum dibuka, nah ini memang PR kita. Karena ekonomi masyarakat sendiri juga akan banyak tergantung dari infrastruktur jalan, kalau infrastruktur ini lancar maka perekonomian juga lancar,” ujarnya.
Firnadi menjelaskan bahwa untuk menjawab persoalan infrastruktur jalan, sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten menjadi sangat krusial.
Menurutnya, terdapat mekanisme bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi yang dapat dimanfaatkan oleh Kabupaten Kukar, asalkan terdapat perencanaan yang matang dari pemerintah daerah setempat.
“Reses ini juga menjadi ruang untuk menyampaikan bahwa ada perbaikan infrastruktur jalan yang kewenangannya dari Provinsi, di mana kita bisa membantu Pemkab Kukar melalui skema bantuan keuangan, yakni dengan cara Pemerintahan Daerah membuat perencanaan dan kemudian menyampaikan permohonan bantuan ke Provinsi, kemudian ada dana dari Provinsi yang kita bisa kolaborasikan ke Kabupaten Kukar,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa tidak semua proyek jalan bisa ditangani melalui jalur provinsi. Beberapa ruas justru masuk dalam kewenangan kabupaten, sehingga penyelesaiannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Kukar sendiri.
Hal ini, menurut Firnadi, harus dipahami bersama agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait pembagian kewenangan.
“Atau ada infrastruktur jalan, kewenangannya dari pemerintahan Kabupaten, yang memang Kabupaten yang harus menyelesaikannya,” tambahnya.
Selain infrastruktur, isu ekonomi rakyat juga mencuat kuat dalam sesi-sesi reses kali ini. Aspirasi yang datang dari kelompok peternak, nelayan, hingga pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) menjadi perhatian tersendiri.
Permintaan alat tangkap ikan, bibit ternak, pakan, hingga kebutuhan modal usaha menjadi catatan penting yang ia bawa ke meja legislatif.
“Contohnya di Kecamatan Kota Bangun kebutuhan mereka terkait alat tangkap, terkait bibit sapi, ikan kemudian pakan, termasuk hari ini dengan pelaku UMKM di Tenggarong kebutuhan permodalan dan manajemen,” sebutnya.
Sebagai upaya untuk menjembatani kebutuhan masyarakat dengan program yang tersedia di pemerintah provinsi, Firnadi turut menyosialisasikan adanya kamus usulan yang bisa dimanfaatkan masyarakat dalam mengajukan proposal aspirasi.
Kamus ini menjadi semacam katalog program yang bisa diakses jika masyarakat memenuhi syarat administratif yang ditentukan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tingkat provinsi.
“Saat ini sebenarnya sudah ada kamus usulan, justru Reses kali ini saya mendorong kepada masyarakat, mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa kita punya kamus usulan ini, kami sekarang menunggu proposal dan permohonan masyarakat,” ucapnya.
Firnadi berharap, dengan semakin terbukanya informasi dan panduan mengenai prosedur pengajuan bantuan, masyarakat di Kutai Kartanegara bisa lebih proaktif memperjuangkan haknya melalui saluran yang sah dan telah disediakan pemerintah.
Sebab, menurut Firnadi, bantuan tersebut dapat diakses apabila masyarakat memenuhi seluruh persyaratan administratif yang ditetapkan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi.
“Berikut tersosialisasinya syarat-syarat itu, harapannya masyarakat bisa tergerak untuk mengambil haknya melalui APBD Provinsi ini melalui aspirasi yang disampaikan,” pungkasnya.