National Media Nusantara
DPRD Kaltim

Penonaktifan Kepala SMAN 10, DPRD Kaltim Minta Pendidikan Tetap Prioritas

Teks: Anggota DPRD Kaltim, Damayanti

Samarinda, natmed.id – Anggota DPRD Kalimantan Timur menyebutkan bahwa penonaktifan Kepala SMAN 10 Samarinda, Fathur Rachim, oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur, menjadi perhatian serius karena potensi dampaknya terhadap proses belajar mengajar.

Penonaktifan tersebut dilakukan per Senin, 23 Juni 2025, dengan alasan ketidakkooperatifan Fathur dalam melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan relokasi SMAN 10 kembali ke Kampus A di Jalan HAM Rifaddin, Samarinda Seberang.

Lokasi baru ini secara hukum diakui sebagai milik Yayasan Melati, dan relokasi direncanakan dimulai pada 14 Juli 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.

Damayanti, anggota Komisi IV DPRD Kaltim dari Fraksi Golkar, menegaskan bahwa kendati ada dinamika konflik antara Yayasan Melati, SMAN 10, dan keputusan MA, hal yang tidak boleh terganggu adalah proses pendidikan siswa.

“Harusnya jangan sampai mengganggu proses belajar. Kalau kita bicara soal konflik antara Yayasan Melati, SMAN 10, dan keputusan MA, yang terpenting adalah jangan mengorbankan pendidikan anak-anak kita,” ujarnya saat ditemui pada Senin, 30 Juni 2025.

Ia mengingatkan agar pelaksanaan putusan MA tetap berjalan sesuai ketentuan hukum, namun tidak mengabaikan hak siswa untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
Lebih jauh, Damayanti menegaskan bahwa meski keputusan MA adalah kewajiban yang harus dilaksanakan, pelaksanaannya harus memastikan hak-hak anak didik tetap terlindungi.

“Keputusan MA tetap harus dijalankan, tapi jangan sampai berdampak pada hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Mereka adalah aset masa depan kita,” tambahnya.

Mengenai alasan penonaktifan Fathur Rachim, Damayanti mengaku pihaknya belum mendapatkan informasi lengkap tentang kronologi keputusan tersebut yang diambil oleh Penjabat Kepala Disdikbud Kaltim.

Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan seperti ini harus diambil dengan proporsionalitas agar tidak menimbulkan kekacauan di lingkungan sekolah.

“Kita belum tahu kronologi lengkapnya, tapi dalam situasi sekarang, yang paling penting adalah memastikan bahwa proses pendidikan tetap berjalan. Jangan sampai anak-anak jadi korban,” ujarnya tegas.

Selain itu, Damayanti juga menyoroti pentingnya komunikasi yang terbuka dan konstruktif antara semua pihak terkait. Hal ini dianggap sangat krusial agar proses transisi relokasi SMAN 10 dan peralihan kepemimpinan di sekolah tidak memengaruhi semangat belajar siswa.

“Baik yang sudah belajar di Yayasan Melati maupun yang akan masuk ke gedung baru SMAN 10, semuanya harus tetap mendapat hak pendidikan sebagaimana mestinya,” jelasnya, menegaskan perlunya jaminan hak pendidikan yang adil dan berkelanjutan bagi semua siswa.

Sebagai anggota Komisi IV yang membidangi pendidikan, Damayanti juga menyampaikan komitmen pihaknya untuk terus mengawal jalannya proses relokasi serta memastikan dampak yang timbul terhadap siswa dan guru dapat diminimalisasi.

“Kami di Komisi IV akan ikut memantau dan memastikan semua berjalan sesuai aturan, tetapi yang utama adalah anak-anak tidak boleh dirugikan,” pungkasnya.

Related posts

Nidya Ajak Generasi Muda Melek dan Pahami Politik Secara Luas

Laras

DPRD Kaltim Minta Warga Lokal Dilibatkan dalam Pengelolaan Konservasi Pulau Kakaban

Nanda

MTsN Samarinda Prioritaskan Pembentukan Karakter Pemimpin Masa Depan

Laras

You cannot copy content of this page