National Media Nusantara
DPRD Kaltim

Syarat Lahan Masih Mengganjal, DPRD Kaltim Dorong Pengaktifan Rumah Sakit Islam

Teks : Darlis Pattalongi

Samarinda, natmed.id – Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Darlis Pattalongi, menyatakan dukungannya terhadap upaya pengoperasian kembali Rumah Sakit Islam (RSI) Samarinda.

Namun, ia menegaskan bahwa kendala utama saat ini adalah kejelasan status lahan yang masih dalam proses pinjam pakai antara pihak yayasan pengelola RSI dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

“Pihak yayasan sudah sampaikan kebutuhan mereka. Mereka ingin renovasi gedung dan peremajaan alat-alat medis, tapi mereka masih urus soal status lahannya agar bisa pinjam pakai dengan pemprov. Ini jadi syarat mutlak agar bank mau mencairkan pinjaman,” kata Darlis saat ditemui wartawan pada Selasa, 10 Juni 2025 di gedung DPRD Kaltim.

Menurut Darlis, yayasan telah mengkalkulasi kebutuhan dana renovasi sebesar Rp35 miliar hingga 37 miliar. Dana itu akan digunakan untuk memperbaiki kondisi fisik gedung yang saat ini sudah tidak layak pakai, serta mengganti peralatan medis yang rusak dan usang.

“Kalau kita lihat langsung, ruangannya memang sudah tidak memenuhi standar rumah sakit,” tambahnya.

Yayasan pengelola, berdasarkan pantauan DPRD, saat ini sedang menjajaki pinjaman melalui skema sindikasi perbankan. Namun, bank hanya bersedia menyalurkan kredit jika status lahan tempat berdirinya RSI sudah sah secara administratif.

“Bank minta status lahan itu clear. Tidak bisa kalau statusnya masih abu-abu,” kata Darlis.

Gedung RSI Samarinda sudah menyerap anggaran daerah sebesar Rp64 miliar dalam rentang waktu 2012–2018.

Dana tersebut berasal dari APBD Kaltim, digunakan untuk pembangunan fisik rumah sakit dan pengadaan peralatan dasar medis. Namun, sejak tahun 2020, bangunan RSI tidak beroperasi dan kini mangkrak tanpa aktivitas layanan kesehatan.

“Sangat disayangkan, gedung besar dengan dana puluhan miliar dibiarkan mangkrak. Itu sebabnya kita mendorong agar ada solusi pinjam pakai lahan. Kalau harus buka di tempat lain, itu buang-buang uang rakyat,” tegas Darlis.

Satu hal yang juga menjadi perhatian DPRD adalah masa berlaku izin operasional RSI Samarinda yang akan habis pada 2026. Menurut Darlis, bila rumah sakit tidak segera diaktifkan, maka yayasan akan kesulitan mengurus perpanjangan izin.

“Izin hanya bisa diperpanjang kalau ada kegiatan. Kalau sekarang kosong, tidak ada layanan, itu jadi penghambat,” jelasnya.

DPRD Kaltim, lanjut Darlis, mendorong Pemerintah Provinsi Kaltim untuk segera mengambil peran aktif dalam menyelesaikan polemik ini, minimal dengan memfasilitasi pinjam pakai lahan.

“Kalau hibah pasti berat, tapi pinjam pakai itu masih memungkinkan. Tinggal pemprov dengan pihak yayasan menyepakati syarat-syaratnya,” katanya.

Darlis juga menekankan bahwa keberadaan RSI bukan hanya soal teknis pelayanan kesehatan, tapi juga memiliki nilai sejarah dan sosial. Ia mengingatkan bahwa rumah sakit ini awalnya dirintis oleh tokoh-tokoh Kaltim sejak era 1960-an, termasuk mantan gubernur saat itu, dan pernah menjadi alternatif penting di tengah keterbatasan fasilitas di RSUD AWS.

“Jangan sampai kita melupakan jasa RSI dalam sejarah pelayanan kesehatan di Samarinda. Dulu RSI dibangun karena AWS tidak sanggup menampung semua pasien. Sekarang, malah kita biarkan mangkrak,” ucapnya.

DPRD Kaltim, khususnya Komisi IV, berjanji akan terus mengawal komunikasi antara yayasan, pemerintah provinsi, dan pihak perbankan agar rumah sakit itu bisa segera kembali melayani masyarakat.

“Yang penting sekarang yayasan bisa penuhi syarat administrasi, terutama soal lahan. Kalau itu selesai, bank siap cairkan dana, dan RSI bisa jalan lagi. Kami akan bantu dorong dari sisi politik dan anggaran,” tutup Darlis.

Related posts

Polemik Internal Landa RS Haji Drajad, Darlis Soroti Hak Karyawan

Ellysa Fitri

Dewan Minta Pemkot Balikpapan Prioritaskan Infrastruktur Pengendali Banjir

Paru Liwu

DPRD Kaltim Usulkan Alur Sungai dan Laut Jadi Sumber Baru PAD

Nanda

You cannot copy content of this page