Bontang, Natmed.id – Penerapan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Bontang akan segera dimulai pada bulan ini.
Sejumlah persiapan, termasuk pemasangan kamera pengawas di tiga titik utama telah dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Bontang untuk mendukung kebijakan tersebut.
Anggota DPRD Kota Bontang Sumardi menyambut baik langkah ini. Ia berharap masyarakat lebih disiplin dalam berkendara.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan upaya meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas.
“Kami harap masyarakat bisa lebih sadar pentingnya tertib berlalu lintas dengan adanya ETLE,” ujar Sumardi belum lama ini.
Ia menjelaskan tilang elektronik ini akan menindak sepuluh jenis pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Ia juga mengingatkan masyarakat bahwa tertib berlalu lintas merupakan kewajiban yang harus dipatuhi untuk keselamatan bersama.
“Itu aturan dari undang-undang, jadi sudah seharusnya kita semua berhati-hati saat di jalan,” tegasnya.
Selain itu, Sumardi juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban di jalan raya dan mengurangi potensi kecelakaan.
Ia berharap dengan penerapan ETLE, masyarakat lebih disiplin dan kecelakaan lalu lintas bisa ditekan.
“Kami menghimbau agar masyarakat mematuhi aturan ini demi menjaga ketertiban lalu lintas dan mencegah terjadinya insiden atau kecelakaan di jalan,” tutupnya.