Reporter : Nuril – Editor : Redaksi
Bontang, Natmed.id – Sutomo Jabir dari fraksi PKB Komisi II DPRD Provinsi Kaltim lakukan sosialisasi tentang peraturan daerah (perda). Perda Nomor 1 Tahun 2019 serentak dikenalkan kepada masyarakat.
Politisi PKB Dapil Bontang, Kutai Timur (Kutim) dan Berau ini menggelar sosialisasi tentang Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah di Kota Bontang, Sabtu(6/3/2021)
Kegiatan Sosper digelar di SMK YKPP di Jalan Selat Makassar, Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim ini menyebutkan momen ini adalah sejarah yang ditunggu olehnya karena Sosper dapat menyentuh kepada masyarakat langsung untuk memberi pemahaman tentang pajak dan bagaimana pentingnya bayar pajak.
“Sosialisasi Perda tentang Pajak Daerah ini menjadi suatu kebanggaan pada dirinya karena bisa bertemu langsung dengan masyarakat Bontang,” ujar Sutomo Jabir.
Selain itu, Ia juga memberikan penjelaskan struktur pembiayaan pembangunan yang ada di semua daerah dimana pembangunan tersebut bersumber dari pendapatan pajak. Seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.
“Jadi semua itu merupakan penopang pajak daerah. Selain itu juga ditopang oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD). Nanti semuanya akan disetor kepada negara, lalu dibagikan kepada provinsi dan daerah,” ucap Sutomo Jabir.
Ia menambahkan tujuan dari sosialisasi ini agar masyarakat mengetahui bagaimana pentingnya membayar pajak dan apa saja yang menjadi kewajiban masyarakat.