Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Bontang, Natmed.id – Seorang warga Berbas Pantai tertangkap menyimpan 7 bungkus sabu-sabu di rumah kosnya di Tanjung Laut pada Jumat (12/2/2021).
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kasat Reskoba Iptu Muh Rakib Rais, SH membenarkan bahwa anggotanya sudah menangkap seorang pria yang memiliki 7 bungkus narkotika jenis sabu di daerah Tanjung Laut.
“Iya benar kami telah menangkap pelaku pemilik 7 bungkus sabu di Tanjung Laut,” jelas Rakib
Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu merupakan warga Jalan Manunggal II RT 14 Kelurahan Berbas Pantai, Bontang Selatan, AL alias FA (33). Ia ditangkap di rumah kosnya di Jalan Selat Karimata RT 009 Tanjung Laut, Bontang Selatan Kota Bontang, Jumat (12/2/2021).
Polisi mengamankan beberapa barang bukti di antaranya 7 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 5,32 gram, 1 buah bong/alat hisap, 1 buah sedotan ujung runcing, 2 buah HP, 1 lembar celana motif loreng, 1 buah korek api gas dan 1 buah bungkus rokok.
Pihak kepolisian dapat mengungkap kasus peredaran gelap narkotika berkat informasi dari masyarakat kepada anggota kepolisian. Pasalnya masyarakat juga menyaksikan bahwa ada rumah kos di Tanjung Laut yang sering ramai dikunjungi pemuda.
“Berkat informasi masyarakat yang mencurigai bahwa ada pesta narkoba di rumah kos Tanjung Laut tersebut,” tambahnya lagi.
Kasat Reskoba Rakib Rais menambahkan anggotanya telah berhasil menangkap pria pemilik sabu 7 bungkus setelah proses penyelidikan dan pengintaian.
Untuk saat ini Polres masih mengamankan tersangka untuk dimintai keterangan. Tersangka terjerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.