Bontang,Natmed.id – Pemkot Bontang membatasi jam operasional bagi pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti restoran, kafe warung makan, pedagang kaki lima hingga lapak jajanan.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Kota serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Kelurahan Kota Bontang.
Dalam SE tersebut tercantum bahwa kegiatan makan atau minum di tempat umum hanya diperbolehkan sampai pukul 17.00 Wita sore.
Selanjutnya, pengelola rumah makan boleh menyediakan makan di tempat dengan syarat kapasitas ruangan 25 persen.
Sedangkan rumah makan yang hanya melayani pesan – antar diperbolehkan beroperasi selama 24 jam.
“Tetap melakukan penerapan protokol kesehatan sesuai yang dianjurkan,” bunyi kutipan SE tersebut.
Akan tetapi di atas jam 5 sore dilarang melakukan kegiatan makan dan minum di tempat, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun lokasi perbelanjaan.
Kemudian di pusat perdagangan juga dibatasi hingga pukul 17.00 Wita sore dengan kapasitas pengunjung dibatasi sebanyak 25 persen.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak lupa selalu menerapkan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak dan menghindari kerumunan massa.