Pemkot Samarinda

Samarinda Perketat PPKM, THM Cuma Sampai Jam 9 Malam

Samarinda,Natmed.id- Wali Kota Samarinda Andi Harun langsung mengambil langkah sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro).

“Karena lonjakan angka Covid-19 meningkat. Oleh sebab itu PPKM Mikro akan berlaku di Kota Tepian mulai 5 – 20 Juli 2021 hingga dibuka kembali sampai waktu yang ditentukan,” ungkapnya di Balaikota Samarinda, Senin (5/7/2021).

Seluruh aktivitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot akan diterapkan menjadi work from home (WFH).

“Bukan hanya ASN, Pemkot juga melakukan pembatasan kegiatan masyarakat di sektor yang biasanya dapat menimbulkan potensi penyebaran Covid-19,” ungkapnya.

Politikus Partai Gerindra ini membeberkan tempat-tempat potensi yang dapat menimbulkan penyebaran Covid- 19 yakni pasar malam, mal, tempat hiburan malam (THM) dan toko-toko.

“Oleh karena itu untuk pasar malam akan dihentikan sementara. Kemudian teruntuk mal dan THM, Pemkot memberikan pembatasan waktu hanya boleh beroperasi sampai jam 9 malam saja,” lanjutnya.

“Kecuali bagi toko-toko yang menyediakan bahan pokok itu diberikan kelonggaran hingga pukul 11 malam. Tapi dengan catatan harus utamakan prokes,” tuturnya.

AH sapaan akrabnya berpesan hal ini masih hanya sekadar informasi. Data yang lengkap beserta aturannya ada di surat edaran Kemendagri.

“Kalau mungkin keterangan saya ini nantinya berbeda, maka nanti harus dijadikan patokan yaitu pada surat edaran Kemendagri ya,” tutup AH.

Related posts

SOTK Baru, Wali Kota Samarinda Lantik 33 Pejabat di Dua OPD 

Irawati

Setelah Taman Lalu Lintas, PT Pertamina Siap Kolaborasi Lain dengan Pemkot

Laras

Berkomitmen Tanggulangi Banjir, Begini Strategi Wali Kota Samarinda

Nanda