Reporter: Emmi – Editor: Redaksi
Bontang, Natmed.id – Polsek Marangkayu kembali mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Sabu diamankan sebanyak 2 poket seberat 0,36 gram, Selasa, (26/1/2021).
SU alias Gondrong (40) merupakan warga Jalan Pinang Seribu Rt 13, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara.
Dikatakan Kapolres Bontang, AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto penangkapan dilakukan lantaran adanya laporan dari masyarakat sekitar yang merasa risih lingkungan tempat tinggalnya dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Kami pun langsung bergerak mendatangi lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan,” ucapnya.
Pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Gang Hidayah No 73 RT 02 Desa Kersik, Kecamatan Marangkayu.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti narkoba, satu buah dompet kecil warna coklat, uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp620 ribu, satu buah sedotan plastik diduga sebagai sendok takar sabu, satu buah korek gas, dan satu buah handphone merk Xiomi warna putih gold,” ungkapnya.
Lebih jauh dijelaskan, tersangka mengaku sabu tersebut dibeli dari Samarinda dan mereka di Marangkayu tinggal di rumah kontrakan.
“Pelaku tidak ada kerjaan. Untuk menghidupi kebutuhan sehari-hari dengan cara menjual sabu-sabu,” tuturnya.
Dari kejadian tersebut pelaku dijerat Pasal 112 atau 114 UU No. 35 Tahun 1999 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.