Samarinda,Natmed.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) terus berupaya menyederhanakan dan mempercepat proses pengurusan izin bangunan.
Salah satu langkahnya dengan membahas pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) bersama Pemilik Wisata Palaran Pak Joko.
Perwakilan dari PT Wiguna Duta Graha juga dihadirkan dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota, Kamis (21/3/2024).
Wali Kota Samarinda Andi Harun menjelaskan audiensi tersebut bertujuan membahas proses pengurusan PBG dan SLF.
“Kedua audiensi itu menyangkut tentang pengurusan PBG dan SLF, semuanya berkaitan dengan tata ruang,” ujarnya.
Salah satu inovasi yang diperkenalkan adalah penggunaan sistem Online Single Submission (OSS) untuk pengurusan izin bangunan secara online.
Menurut Andi Harun, dengan persyaratan dokumen yang lengkap dan diunggah secara benar, maka proses pengurusan dapat dilakukan secara efisien.
“Saya minta konsultan mereka memproses secara intens dengan memenuhi semua persyaratan teknis. Kalau ada koreksi, itu koreksinya biasanya dari pusat,” tambahnya.
Andi Harun juga menawarkan bantuan dalam bentuk bimbingan teknis. “Kami bisa membantu memberikan bimbingan teknis, tapi konsultan teknisnya mereka yang harus intens dan memenuhi semua persyaratan teknis yang diperlukan,” jelasnya.
Dengan adanya inovasi seperti pengurusan online melalui OSS, diharapkan dapat semakin mempermudah dan mempercepat berbagai kegiatan pembangunan di Samarinda.