Bontang,Natmed.id – Pemerintah Indonesia resmi menghentikan masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2021. Penghentian masuknya TKA ke Indonesia dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).
“Tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan ini,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam keterangan pers dilansir dari laman Kontan.co.id, Selasa (21/7/2021).
Aturan yang berlaku sejak kemarin itu akan membatasi warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia. Terdapat 5 jenis WNA yang dapat masuk ke wilayah Indonesia selama PPKM.
Orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.
Yasonna menegaskan akan ada koordinasi antarkementerian terkait dengan proses masuknya WNA ke Indonesia. Sejumlah WNA yang masuk ke wilayah Indonesia pun harus memiliki rekomendasi dari kementerian dan lembaga.
“Orang asing yang masuk dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 juga harus lebih dulu mendapatkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19,” terang Yasonna.
Permenkumham 27/2021 menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Perubahan aturan tersebut juga telah dilakukan dengan menyertakan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Perhubungan.