Samarinda,Natmed.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, rencanakan kegiatan sosialisasi peraturan daerah (perda) dilaksanakan pada November tahun 2022.
Sebagaimana disampaikan Ketua Komisi l DPRD Samarinda Joha Fajal usai mengikuti kegiatan Rapat Paripurna dengan agenda penetapan keputusan DPRD Kota Samarinda terhadap pelaksanaan penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiasi DPRD Kota Samarinda dan pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan DPRD Kota Samarinda di Ruang Paripurna Lantai ll Gedung Sekretariat DPRD Samarinda, Senin (7/11/2022).
Menurutnya sosialisasi perda tersebut sudah dicanangkan pada tahun 2021 yang lalu. Akan tetapi, terkendala dengan anggaran, maka pelaksanaan dilaksanakan pada tahun 2022.
“Tadi paripurna berkaitan dengan akan dilaksanakan oleh DPRD untuk sosialisasi perda. Jadi sebenarnya itu sudah lama direncanakan di tahun 2021, akan tetapi itu tidak bisa dilaksanakan karena terkendala oleh anggaran. Jadi baru bisa dilaksanakan di tahun 2022,” ungkapnya kepada awak media.
Ia juga membeberkan pelaksanaan sosialisasi perda tersebut hanya akan dilaksanakan sekali di tahun 2022.
“Itu pun hanya satu kali karena ini anggaran perubahan. Pelaksanaan masih menunggu karena agenda itu masih di Badan Musyawarah (Banmus),” jelasnya.
Akan tetapi pihaknya belum bisa memastikan tepat tanggal pelaksanaan sosialisasi perda tersebut. Namun dipastikan akan berjalan pada bulan November.
“Nanti dimasukkan dulu di Banmus baru kita bisa laksanakan hari apa. Yang jelas bisa dilaksanakan pada November ini, karena Desember itu kan sempit,” tuturnya.
Ia menambahkan semua laporan kegiatan berkaitan dengan penggunaan anggaran hanya sampai pertengahan bulan Desember.
“Target bulan November ini harus jalan. Tetapi itu menunggu keputusan di rapat Banmus yang akan menjadwalkan sebelum kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota DPRD,” tandasnya.