National Media Nusantara
BontangCovid-19

Aturan Naik Transportasi Umum Tak Perlu Tes PCR Belum Berlaku di Bontang

Bontang, Natmed.id – Vaksinasi bisa menentukan kelonggaran dari persyaratan perjalanan menggunakan transportasi umum. Kebijakan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021.

Aturan tersebut menyatakan, apabila pengguna sudah vaksin hingga dosis kedua, maka cukup melakukan tes antigen pada H-1. Namun jika masih dosis pertama, maka harus tes PCR dalam kurun waktu H-2.

Akan tetapi aturan itu hanya berlaku di wilayah kategori level 2 dan 3 Jawa-Bali.

“Saat ini aturan itu khususnya pesawat udara di wilayah kategori level 2 dan 3 Jawa-Bali,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Bontang Adi Permana, belum lama ini.

Lebih jauh, Adi menegaskan bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima surat edaran secara resmi jika wilayah yang diluar pulau Jawa-Bali juga mendapat aturan baru tersebut.

“Masih mengikuti aturan lama,” imbuhnya.

Begitu juga untuk pengguna transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus dan kapal laut juga masih mengikuti kebijakan sebelumnya.

Disinggung terkait aturan tersebut akan diterapkan di Kota Bontang, pihaknya akan tetap mengikuti serangkaian aturan yang ditentukan.

“Memang masih secara lisan, Satgas pusat memberikan pernyataan aturan itu akan berlaku bagi di wilayah luar Jawa-Bali, tapi kan belum ada SE resminya,” jawab Adi.

Related posts

Optimalkan Garda Isoman, Kelurahan Berbas Pantai Lepas Dari Zona Merah

Aditya Lesmana

Pelajar di Kota Bontang Mendapatkan Tas Gratis,Neni : Diharapkan Mampu Meningkatkan Kualitas Pendidikan

natmed

Camat Samarinda Kota Pimpin Operasi Yustisi di Pasar Pagi

Febiana