National Media Nusantara
BontangHukum

Dilaporkan Warga, Pesta Narkoba ke Hotel Prodeo

Reporter: Emmi – Editor: Redaksi

Bontang, Natmed.id – Peredaran narkoba di Kota Bontang kian hari semakin meningkat. Pada Minggu, (24/1/2021) seorang pria berinisial SU (40) menjadi salah satu penghuni hotel prodeo lantaran penyalahgunaan narkotika.

SU diringkus Polsek Bontang Selatan di kediamannya Jalan Selat Karimata 1 RT 26 Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Marthen Lalo membenarkan anggotanya berhasil meringkus seorang pengedar narkoba di wilayahnya.

Ia memaparkan asal mula kejadian yakni bermula saat polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pesta narkoba.

“Saya kemudian memerintahkan anggota untuk ke tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung menangkap para pelaku,” ungkapnya.

Lanjutnya, ketika dilakukan penggerebekan di rumah tersangka ditemukan empat orang yang sedang duduk santai di dapur.

“Kami mengamankan empat pelaku, juga menyita sebungkus plastik sabu, satu buah alat hisap, satu buah telepon genggam warna hitam orange, satu buah sendok plastik yang terbuat dari sedotan besar, satu buah pipet kaca, satu buah korek gas warna biru dan 76 lembar plastik klip bening,” jelasnya.

Ia juga menyatakan bahwa pengungkapan pengedaran narkotika berjenis sabu tersebut lantaran adanya pengaduan dari masyarakat.

“Informasinya dari masyarakat sekitar, mereka tidak suka lingkungannya dijadikan lokasi peredaran narkoba atau tempat pesta narkoba,” tuturnya.

Dalam kasus ini pihaknya menetapkan seorang tersangka bernama SU, sedangkan terhadap ketiga orang lainnya akan jadikan saksi dan melakukan wajib lapor ke Polsek Bontang Selatan.

“Saat ini anggota masih melakukan pendalaman dan pengembangan, dari mana barang haram itu didapat, sudah berapa lama menjalani bisnis barang haram ini dan siapa saja pelanggannya,” pungkasnya.

Dari kejadian tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.

Related posts

Menolak Lupa 23 Tahun Reformasi, AMPB Tuntut Hentikan Kemunafikan Negara

Aditya Lesmana

Terkait Isu Kilang, Rustam: Belum Batal Investor Hanya Menarik Diri

natmed

Dinkes Bontang Nyatakan 2 Pasien Covid-19 Sembuh

natmed