Reporter : Emmi – Editor : Redaksi
Bontang, Natmed.id – Polres Bontang kembali berhasil meringkus seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencurian handphone (HP), Selasa (19/1/2021) sekira pukul 17.30 Wita.
Pencurian tersebut terjadi Sabtu (12/12/2020) sekitar 23.00 Wita di Warung Makan Ayu di Dusun Gunung Menangis Desa Semangko, Kecamatan Marangkayu. Daerah ini merupakan wilayah Polres Bontang.
Dari Laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku yang merupakan target operasi (TO) karena telah beberapa kali melakukan perbuatan yang sama di wilayah Perangat, Kecamatan Marangkayu.
Tersangka seorang laki-laki bernama NA (37) warga Jalan HM Ardan RT 23 Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang. Dia diringkus di Pasar Pagi, Samarinda.
Modus Pelaku melakukan aksinya dengan cara patroli dan mengawasi warung-warung yang buka malam hari sepanjang jalan dari Kota Bontang hingga Samarinda.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto, bahwa anggotanya yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Ambo Tang Badawi bersama Personel Jatanras Polda Kaltim berhasil menangkap pelaku pencurian HP tersebut.
“Malam kejadian itu tersangka melihat di Warung Ayu di Daerah Gunung Menangis ada pengunjung warung ketiduran. Saat itulah pelaku mengambil 4 buah HP yang sedang dicas,” ungkap Kapolsek Marangkayu.
Lebih jauh dijelaskan, tersangka yang sudah memiliki istri dan anak ini berhasil diringkus di Samarinda saat sedang service HP miliknya di sebuah konter HP.
“Sudah, sembilan kali dengan modus mengambil HP milik pengunjung warung yang lengah atau ketiduran,” tuturnya.
Dari kejadian tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.