Surabaya – Sengketa pengadaan komponen industri bernilai miliaran rupiah berujung di meja hijau. PT Parahita Intiraya melalui kuasa hukumnya, Jaka Prima, S.H., M.H., M.Pd., menggugat PT Rexline Engineering Indonesia atas dugaan wanprestasi atau ingkar janji dengan total tuntutan mencapai Rp6,4 miliar. Gugatan tersebut juga disertai permohonan sita jaminan terhadap sejumlah aset yang disebut sebagai milik perusahaan tergugat.
Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan Nomor 911/Pdt.G/2026/PN Sby. Jaka Prima bersama Uslatun Hasanah, S.H., dari Kantor Advokat Jaka Prima dan Rekan bertindak sebagai kuasa hukum PT Parahita Intiraya yang dipimpin Direktur Ponco Budi Cahyono. Gugatan diajukan setelah perusahaan mengklaim belum menerima barang yang dipesan meskipun telah melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp714.571.380.
Berdasarkan dokumen gugatan tertanggal 3 Agustus 2026, sengketa bermula dari kerja sama pengadaan komponen industri antara PT Parahita Intiraya yang berlokasi di Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, dengan PT Rexline Engineering Indonesia yang beralamat di Jalan Raya Kupang Baru Nomor 74, Surabaya.
Dalam hubungan bisnis tersebut, PT Parahita Intiraya melakukan tiga transaksi pemesanan melalui dokumen Purchase Order (PO) dengan nilai keseluruhan mencapai Rp1.429.142.760.
Pemesanan pertama dilakukan pada 10 Desember 2025 berupa 110 unit Rex Roller dengan nilai Rp186.446.700. Selanjutnya, pada 8 Januari 2026, perusahaan kembali memesan komponen Plummer Block senilai Rp556.389.720.
Transaksi ketiga berlangsung pada 11 Februari 2026 untuk pengadaan komponen Plummer Block SKF dengan nilai Rp686.306.340.
Berdasarkan kesepakatan yang disebutkan dalam gugatan, pembayaran dilakukan secara bertahap dengan ketentuan uang muka sebesar 50 persen dari total nilai pemesanan.
PT Parahita Intiraya menyatakan telah memenuhi kewajiban tersebut melalui tiga kali transfer perbankan sepanjang Januari hingga Februari 2026 dengan total pembayaran mencapai Rp714.571.380.
Namun, menurut dalil penggugat, barang yang telah dipesan tidak kunjung diserahkan hingga melewati batas waktu pengiriman yang disepakati, yakni akhir Maret atau paling lambat pertengahan April 2026.
Barang-barang tersebut semula dijadwalkan dikirim dari workshop PT Rexline Engineering Indonesia di Jalan Raya Mantup, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Dalam naskah keterangan yang disampaikan, Jaka Prima menegaskan bahwa langkah hukum ditempuh setelah kliennya merasa telah menjalankan kewajiban pembayaran, tetapi belum memperoleh barang sebagaimana diperjanjikan.
“Klien kami telah melaksanakan kewajibannya dengan membayarkan uang muka sebesar Rp714 juta lebih. Namun, berdasarkan dokumen dan keterangan yang kami terima, barang yang diperjanjikan belum diserahkan. Karena upaya penyelesaian sebelumnya belum membuahkan hasil, kami menempuh jalur hukum,” kata Jaka.
Sebelum mengajukan gugatan, pihak PT Parahita Intiraya disebut telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui komunikasi langsung dengan perusahaan tergugat.
Berdasarkan dokumen gugatan, komunikasi tersebut dilakukan melalui telepon, aplikasi WhatsApp, serta surat elektronik. Namun, penggugat menilai berbagai upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang diharapkan.
Tim kuasa hukum kemudian melayangkan dua surat somasi kepada PT Rexline Engineering Indonesia, masing-masing pada 8 Juni dan 16 Juni 2026.
Dalam berkas gugatan disebutkan bahwa pihak tergugat melalui kuasa hukumnya telah memberikan tanggapan tertulis pada 11 Juni dan 26 Juni 2026.
Menurut dalil penggugat, tanggapan tersebut pada pokoknya membenarkan bahwa barang yang tercantum dalam ketiga dokumen PO belum diserahkan, sementara pembayaran uang muka telah diterima.
Meski demikian, isi tanggapan tersebut masih merupakan bagian dari uraian penggugat yang harus diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
Belum tercapainya penyelesaian atas persoalan pengiriman barang kemudian menjadi dasar bagi PT Parahita Intiraya untuk membawa sengketa tersebut ke PN Surabaya.
Dalam dokumen gugatan, perusahaan juga menguraikan dampak yang diklaim timbul akibat keterlambatan pengiriman komponen industri.
Sejumlah pekerjaan disebut mengalami penundaan karena barang yang dibutuhkan tidak tersedia sesuai jadwal. Bahkan, penggugat mengklaim terdapat pekerjaan yang dibatalkan oleh mitra usaha akibat terganggunya proses pengadaan.
Selain itu, PT Parahita Intiraya mengaku harus melakukan pembelian komponen dari pemasok lain guna mempertahankan kelangsungan kegiatan operasional dan memenuhi kewajiban kepada pelanggan.
Jaka Prima dalam naskah keterangannya menyebut persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan uang muka yang telah disetorkan, tetapi juga menyangkut kerugian bisnis yang diklaim dialami kliennya.
“Persoalan ini bukan semata-mata mengenai uang muka yang telah dibayarkan. Klien kami juga mengklaim mengalami kerugian akibat terganggunya pekerjaan dan hubungan bisnis dengan mitra usahanya. Seluruh kerugian tersebut akan kami upayakan pembuktiannya di persidangan,” tutur Jaka.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan PT Rexline Engineering Indonesia telah melakukan wanprestasi terhadap PT Parahita Intiraya.
Penggugat juga meminta pengadilan menghukum tergugat untuk mengembalikan uang muka sebesar Rp714.571.380 yang diklaim telah dibayarkan.
Selain pengembalian uang muka, penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp714.571.380 dan ganti rugi immateriil senilai Rp5 miliar.
Dengan demikian, total tuntutan pembayaran yang diajukan mencapai Rp6.429.142.760, belum termasuk permohonan uang paksa dan biaya perkara.
Tidak hanya menuntut pengembalian dana serta ganti rugi, tim kuasa hukum Jaka Prima turut mengajukan permohonan sita jaminan terhadap sejumlah aset yang disebut sebagai milik tergugat.
Aset yang dimohonkan untuk disita meliputi kendaraan, tanah, dan bangunan di beberapa lokasi, antara lain Jalan Raya Kupang Baru Nomor 74, Surabaya, Jalan Raya Mantup di Kabupaten Lamongan, serta Taman Rekno Blok K2 Nomor 25, Tangerang Selatan, Banten.
Permohonan sita jaminan tersebut diajukan untuk menjamin pelaksanaan putusan apabila gugatan nantinya dikabulkan oleh majelis hakim.
Kendati demikian, permohonan tersebut belum berarti aset-aset yang disebutkan telah disita. Penetapan dan pelaksanaan sita jaminan tetap menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Penggugat juga meminta agar tergugat dikenakan uang paksa atau dwangsom sebesar Rp5 juta setiap hari apabila terlambat melaksanakan kewajiban sebagaimana dimohonkan dalam gugatan, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Melalui perkara Nomor 911/Pdt.G/2026/PN Sby, tim kuasa hukum turut meminta pengadilan menyatakan hubungan hukum antara kedua perusahaan berdasarkan tiga dokumen PO merupakan hubungan hukum yang sah.
Selain itu, penggugat meminta agar pembayaran uang muka yang telah dilakukan dinyatakan sah sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban berdasarkan kesepakatan bisnis tersebut.
Jaka Prima dalam naskah keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses persidangan dan menyerahkan penilaian terhadap seluruh dalil serta alat bukti kepada majelis hakim.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya. Kami akan memperjuangkan hak-hak klien berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Harapan kami, perkara ini memperoleh putusan yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak,” ujar Jaka.
Sengketa tersebut memperlihatkan pentingnya kepastian pelaksanaan kontrak dalam hubungan bisnis, khususnya pada kegiatan pengadaan barang industri yang berkaitan langsung dengan kelangsungan operasional perusahaan.
Dalam perkara perdata, dugaan wanprestasi harus dibuktikan berdasarkan hubungan hukum para pihak, kewajiban yang diperjanjikan, serta fakta mengenai pelaksanaan atau tidak dilaksanakannya kewajiban tersebut.
Begitu pula dengan tuntutan ganti rugi yang diajukan penggugat. Majelis hakim perlu menilai dasar perhitungan kerugian serta keterkaitannya dengan dugaan pelanggaran perjanjian.
Permohonan sita jaminan dan uang paksa juga memerlukan pertimbangan hukum tersendiri sebelum dapat dikabulkan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan langsung dari manajemen maupun kuasa hukum PT Rexline Engineering Indonesia mengenai materi gugatan yang diajukan PT Parahita Intiraya.
Pihak tergugat tetap memiliki hak untuk memberikan jawaban, menyampaikan bantahan, menghadirkan alat bukti, serta mengajukan pembelaan melalui mekanisme persidangan.
Karena itu, seluruh tuduhan wanprestasi, klaim kerugian, dan permohonan penyitaan aset masih merupakan dalil penggugat yang belum dapat dinyatakan terbukti secara hukum.
Gugatan senilai Rp6,4 miliar yang dikawal Jaka Prima bersama timnya menjadi langkah hukum PT Parahita Intiraya untuk menuntut pengembalian dana dan ganti rugi atas sengketa pengadaan komponen industri. Sementara itu, penentuan ada atau tidaknya wanprestasi serta besaran tanggung jawab hukum sepenuhnya berada di tangan majelis hakim PN Surabaya berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap selama persidangan.
