National Media Nusantara
KPU Kaltim

Pastikan Pilkada Transparan, KPU Kaltim dan Kejati Sepakat Bersinergi

Samarinda, Natmed.id – Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur (KPU Kaltim) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menandatangani perjanjian kerja sama di Hotel Mercure Samarinda, Rabu (16/10/2024).

Kerja sama yang disepakati kedua lembaga itu tentang sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Penandatangan tersebut juga melibatkan KPU di 10 kabupaten/kota se-Kaltim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) masing-masing kabupaten/kota.

Teks: Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris

Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris mengatakan bahwa Kerja sama ini bertujuan memastikan pelaksanaan pilkada berlangsung aman, adil, dan transparan. Untuk itu, sinergi antara lembaga sangat diperlukan dalam menegakkan hukum selama proses pilkada.

Ia menjelaskan beberapa hal yang disepakati dalam perjanjian tersebut. Pertama, penerangan dan penyuluhan hukum. Kedua, pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi.

“Kemudian, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia,” ujar Fahmi.

Ia juga menegaskan bahwa kejaksaan akan turut serta dalam memberikan solusi jika terdapat masalah selama tahapan pilkada.

Kepala Kejati Kaltim Iman Wijaya menambahkan bahwa kerja sama ini bersifat mencegah dan menanggulangi permasalahan hukum selama tahapan pilkada. Dalam hal ini kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum ketika sewaktu-waktu diperlukan.

“Bantuan hukum yang diberikan akan terus berjalan di setiap tahapan, bukan hanya di awal,” jelas Iman ditemui di tempat yang sama.

Langkah sinergi antara KPU dan Kejati Kaltim ini diharapkan dapat memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 di Kaltim berjalan dengan aman dan transparan.

Tidak hanya melibatkan bidang hukum, kerja sama ini juga mencakup edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya pemilu yang jujur dan adil.

Related posts

Kampanye di Media Sosial, Paslon Kepala Daerah Wajib Daftarkan Akun Resmi ke KPU

Intan

Pagi Ini, KPU Kaltim Gelar Pencabutan Nomor Urut Paslon Pilgub

Intan

KPU Kaltim Tetapkan DPT Pilkada 2024, Jumlahnya Lebih dari 2,8 Juta Orang

Intan