Reporter : Fikry Ramadhan – Editor : Redaksi
Samarinda, Natmed.id – Seorang pemuda berinisial MS (18), terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (Ranmor). Warga Desa Mandingin, Kalimantan Selatan (Kalsel) ini berprofesi sebagai helper sopir truk.
Pada Sabtu (9/5/2020) malam, akhir pekan lalu pukul 19.30 Wita, MS bersama sopir truk ekspedisi mampir ke warung Arjem, di Jalan M Said Ring Road I, Lok Bahu Sungai Kunjang. Usai makan, dengan alasan hendak mengambil uang di anjungan tunai mandiri (ATM), pelaku meminjam motor korban jenis Honda Beat warna merah, dengan nomor polisi KT 6757 SB.
Si pemilik warung pun meminjamkan motor miliknya. Karena saat itu rekan MS masih berada di warung tersebut. “Ditunggu sampai 24 jam, MS tidak muncul. Malah membawa kabur motor korban ke PPU (Penajam Paser Utara.Red.),” ungkap Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol I Ketut Gede Suardana, Selasa (12/5/2020).
Lanjutnya, Polisi langsung lakukan penyelidikan dan setelah mengetahui keberadaan MS, petugas langsung melakukan penangkapan bersama barang bukti.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 372 KUHP tentang tindak penggelapan, dengan ancaman maksimal 4 tahun kurungan penjara.